Berita

Masyarakat J&K memberikan suara dalam pemilu nasional bulan Mei 2024.

Dunia

Jammu dan Kashmir Hadapi Pemilu Pertama Pasca Penghapusan Pasal 370

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 22:17 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masyarakat Jammu dan Kashmir di India akan memberikan suara untuk memilih anggota Majelis yang baru. Pemilihan ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Ini adalah kali pertama masyarakat Jamu dan Kashmir (J&K) memberikan suara sejak Pasal 370 Konstitusi India dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2019.

Dengan dihapuskannya Pasal 370, J&K kini memiliki kedudukan yang sama dengan negara bagian lain di India.

Hari Jumat kemarin (15/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) India pemungutan suara di J&K akan dilakukan pada tanggal 18 September, 25 September, dan 1 Oktober. Adapun hasil pemungutan suara akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober.


Pemungutan suara Majelis terakhir diadakan di wilayah Himalaya pada tahun 2014.

Selain J&K, KPU India juga mengumumkan bahwa pemungutan suara untuk memilih Majelis baru di Haryana dilakukan satu tahap pada tanggal 1 Oktober, dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober.

Baru-baru ini, pemungutan suara diadakan di Jammu dan Kashmir selama pemilihan Lok Sabha.

Pasal 370 Konstitusi India tadinya memberikan perlakuan khusus kepada wilayah yang terletak di utara anak benua India dan merupakan bagian dari wilayah Kashmir yang lebih besar yang telah menjadi subjek perselisihan antara India, Pakistan, dan Tiongkok sejak tahun 1947.

Berdasarkan pasal itu J&K dikelola India sebagai sebuah negara bagian dari 17 November 1952 hingga 31 Oktober 2019. Di bawah pasal itu Jammu dan Kashmir juga memiliki konstitusi terpisah, bendera negara bagian, dan otonomi administrasi internal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya