Berita

Caleg terpilih Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun menyerahkan surat pencabutan dirinya ke kantor KPU setempat di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8)/RMOLJatim

Politik

SK Pemberhentian Dicabut, Caleg Nasdem Siap Dilantik jadi Anggota Dewan

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem akhirnya mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian Dodik Rahardiyono dari keanggotaan partai. 

Surat Keputusan dengan nomor 223-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2024 itu diantar dan disampaikan Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8).

Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun, Agustinus Sudarmono menerangkan, dalam SK yang terbaru sebagai bahan untuk dikoreksi disebutkan, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) tidak diperlukan upaya pemberhentian keanggotaan partai atas nama Dodik Rahardiyono. DPD partai Nasdem berharap KPU mengembalikan hak dan status anggota partai termasuk sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun untuk Dodik.


"Kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik. Nah, SK pencabutan ini untuk mengembalikan hak Dodik sebagai anggota partai dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD,’’ jelasnya, dikutip RMOLJatim, Kamis (15/8).

Meski telah diserahkan ke KPU, SK pencabutan tersebut belum ada tindak lanjut dari lembaga penyelenggara pemilu, mengingat pelantikan caleg terpilih sebagai anggota Dewan tinggal satu pekan lagi. Menurut Agus, KPU butuh waktu dan kelengkapan komisioner sebelum memberikan keputusan.

"Karena waktu tinggal tujuh hari dan parpol telah memutuskan itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti,’’ harap Agus.

Sementara itu, usai menerima SK pencabutan yang disampaikan DPD Nasdem kota Madiun, KPU mengaku butuh waktu untuk mengkajinya. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan mengatakan, masih akan menggelar rapat pleno secara kolektif kolegial.  

“Akan kami kaji dulu,’’ katanya singkat. 

Rafif menambahkan, dalam isi surat keputusan pencabutan, ada poin yang menyebutkan bahwa Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun. Hal itu menurutnya perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku.

"Kami masih harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,’’ imbuhnya. 

KPU bakal berupaya untuk segera memproses SK pencabutan tersebut. Mengingat jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD semakin dekat.

"Ya patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan provinsi dan RI,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Dodik Rahardiyono terlibat polemik dengan sesama caleg Partai Nasdem, Tutik Endang Sri Wahyuni. Di mana Tutik yang merupakan caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya