Berita

Caleg terpilih Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun menyerahkan surat pencabutan dirinya ke kantor KPU setempat di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8)/RMOLJatim

Politik

SK Pemberhentian Dicabut, Caleg Nasdem Siap Dilantik jadi Anggota Dewan

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem akhirnya mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian Dodik Rahardiyono dari keanggotaan partai. 

Surat Keputusan dengan nomor 223-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2024 itu diantar dan disampaikan Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8).

Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun, Agustinus Sudarmono menerangkan, dalam SK yang terbaru sebagai bahan untuk dikoreksi disebutkan, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) tidak diperlukan upaya pemberhentian keanggotaan partai atas nama Dodik Rahardiyono. DPD partai Nasdem berharap KPU mengembalikan hak dan status anggota partai termasuk sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun untuk Dodik.


"Kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik. Nah, SK pencabutan ini untuk mengembalikan hak Dodik sebagai anggota partai dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD,’’ jelasnya, dikutip RMOLJatim, Kamis (15/8).

Meski telah diserahkan ke KPU, SK pencabutan tersebut belum ada tindak lanjut dari lembaga penyelenggara pemilu, mengingat pelantikan caleg terpilih sebagai anggota Dewan tinggal satu pekan lagi. Menurut Agus, KPU butuh waktu dan kelengkapan komisioner sebelum memberikan keputusan.

"Karena waktu tinggal tujuh hari dan parpol telah memutuskan itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti,’’ harap Agus.

Sementara itu, usai menerima SK pencabutan yang disampaikan DPD Nasdem kota Madiun, KPU mengaku butuh waktu untuk mengkajinya. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan mengatakan, masih akan menggelar rapat pleno secara kolektif kolegial.  

“Akan kami kaji dulu,’’ katanya singkat. 

Rafif menambahkan, dalam isi surat keputusan pencabutan, ada poin yang menyebutkan bahwa Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun. Hal itu menurutnya perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku.

"Kami masih harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,’’ imbuhnya. 

KPU bakal berupaya untuk segera memproses SK pencabutan tersebut. Mengingat jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD semakin dekat.

"Ya patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan provinsi dan RI,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Dodik Rahardiyono terlibat polemik dengan sesama caleg Partai Nasdem, Tutik Endang Sri Wahyuni. Di mana Tutik yang merupakan caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya