Berita

Caleg terpilih Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun menyerahkan surat pencabutan dirinya ke kantor KPU setempat di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8)/RMOLJatim

Politik

SK Pemberhentian Dicabut, Caleg Nasdem Siap Dilantik jadi Anggota Dewan

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem akhirnya mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian Dodik Rahardiyono dari keanggotaan partai. 

Surat Keputusan dengan nomor 223-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2024 itu diantar dan disampaikan Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8).

Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun, Agustinus Sudarmono menerangkan, dalam SK yang terbaru sebagai bahan untuk dikoreksi disebutkan, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) tidak diperlukan upaya pemberhentian keanggotaan partai atas nama Dodik Rahardiyono. DPD partai Nasdem berharap KPU mengembalikan hak dan status anggota partai termasuk sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun untuk Dodik.


"Kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik. Nah, SK pencabutan ini untuk mengembalikan hak Dodik sebagai anggota partai dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD,’’ jelasnya, dikutip RMOLJatim, Kamis (15/8).

Meski telah diserahkan ke KPU, SK pencabutan tersebut belum ada tindak lanjut dari lembaga penyelenggara pemilu, mengingat pelantikan caleg terpilih sebagai anggota Dewan tinggal satu pekan lagi. Menurut Agus, KPU butuh waktu dan kelengkapan komisioner sebelum memberikan keputusan.

"Karena waktu tinggal tujuh hari dan parpol telah memutuskan itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti,’’ harap Agus.

Sementara itu, usai menerima SK pencabutan yang disampaikan DPD Nasdem kota Madiun, KPU mengaku butuh waktu untuk mengkajinya. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan mengatakan, masih akan menggelar rapat pleno secara kolektif kolegial.  

“Akan kami kaji dulu,’’ katanya singkat. 

Rafif menambahkan, dalam isi surat keputusan pencabutan, ada poin yang menyebutkan bahwa Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun. Hal itu menurutnya perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku.

"Kami masih harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,’’ imbuhnya. 

KPU bakal berupaya untuk segera memproses SK pencabutan tersebut. Mengingat jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD semakin dekat.

"Ya patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan provinsi dan RI,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Dodik Rahardiyono terlibat polemik dengan sesama caleg Partai Nasdem, Tutik Endang Sri Wahyuni. Di mana Tutik yang merupakan caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya