Berita

Caleg terpilih Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun menyerahkan surat pencabutan dirinya ke kantor KPU setempat di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8)/RMOLJatim

Politik

SK Pemberhentian Dicabut, Caleg Nasdem Siap Dilantik jadi Anggota Dewan

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem akhirnya mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian Dodik Rahardiyono dari keanggotaan partai. 

Surat Keputusan dengan nomor 223-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2024 itu diantar dan disampaikan Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8).

Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun, Agustinus Sudarmono menerangkan, dalam SK yang terbaru sebagai bahan untuk dikoreksi disebutkan, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) tidak diperlukan upaya pemberhentian keanggotaan partai atas nama Dodik Rahardiyono. DPD partai Nasdem berharap KPU mengembalikan hak dan status anggota partai termasuk sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun untuk Dodik.


"Kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik. Nah, SK pencabutan ini untuk mengembalikan hak Dodik sebagai anggota partai dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD,’’ jelasnya, dikutip RMOLJatim, Kamis (15/8).

Meski telah diserahkan ke KPU, SK pencabutan tersebut belum ada tindak lanjut dari lembaga penyelenggara pemilu, mengingat pelantikan caleg terpilih sebagai anggota Dewan tinggal satu pekan lagi. Menurut Agus, KPU butuh waktu dan kelengkapan komisioner sebelum memberikan keputusan.

"Karena waktu tinggal tujuh hari dan parpol telah memutuskan itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti,’’ harap Agus.

Sementara itu, usai menerima SK pencabutan yang disampaikan DPD Nasdem kota Madiun, KPU mengaku butuh waktu untuk mengkajinya. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan mengatakan, masih akan menggelar rapat pleno secara kolektif kolegial.  

“Akan kami kaji dulu,’’ katanya singkat. 

Rafif menambahkan, dalam isi surat keputusan pencabutan, ada poin yang menyebutkan bahwa Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun. Hal itu menurutnya perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku.

"Kami masih harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,’’ imbuhnya. 

KPU bakal berupaya untuk segera memproses SK pencabutan tersebut. Mengingat jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD semakin dekat.

"Ya patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan provinsi dan RI,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Dodik Rahardiyono terlibat polemik dengan sesama caleg Partai Nasdem, Tutik Endang Sri Wahyuni. Di mana Tutik yang merupakan caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya