Berita

Caleg terpilih Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun menyerahkan surat pencabutan dirinya ke kantor KPU setempat di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8)/RMOLJatim

Politik

SK Pemberhentian Dicabut, Caleg Nasdem Siap Dilantik jadi Anggota Dewan

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem akhirnya mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian Dodik Rahardiyono dari keanggotaan partai. 

Surat Keputusan dengan nomor 223-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2024 itu diantar dan disampaikan Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Mobilisasi Pelajar kota Madiun, Kamis (15/8).

Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun, Agustinus Sudarmono menerangkan, dalam SK yang terbaru sebagai bahan untuk dikoreksi disebutkan, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) tidak diperlukan upaya pemberhentian keanggotaan partai atas nama Dodik Rahardiyono. DPD partai Nasdem berharap KPU mengembalikan hak dan status anggota partai termasuk sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun untuk Dodik.


"Kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik. Nah, SK pencabutan ini untuk mengembalikan hak Dodik sebagai anggota partai dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD,’’ jelasnya, dikutip RMOLJatim, Kamis (15/8).

Meski telah diserahkan ke KPU, SK pencabutan tersebut belum ada tindak lanjut dari lembaga penyelenggara pemilu, mengingat pelantikan caleg terpilih sebagai anggota Dewan tinggal satu pekan lagi. Menurut Agus, KPU butuh waktu dan kelengkapan komisioner sebelum memberikan keputusan.

"Karena waktu tinggal tujuh hari dan parpol telah memutuskan itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti,’’ harap Agus.

Sementara itu, usai menerima SK pencabutan yang disampaikan DPD Nasdem kota Madiun, KPU mengaku butuh waktu untuk mengkajinya. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan mengatakan, masih akan menggelar rapat pleno secara kolektif kolegial.  

“Akan kami kaji dulu,’’ katanya singkat. 

Rafif menambahkan, dalam isi surat keputusan pencabutan, ada poin yang menyebutkan bahwa Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun. Hal itu menurutnya perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku.

"Kami masih harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,’’ imbuhnya. 

KPU bakal berupaya untuk segera memproses SK pencabutan tersebut. Mengingat jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD semakin dekat.

"Ya patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan provinsi dan RI,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Dodik Rahardiyono terlibat polemik dengan sesama caleg Partai Nasdem, Tutik Endang Sri Wahyuni. Di mana Tutik yang merupakan caleg Partai Nasdem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya