Berita

Petugas tim gabungan memusnahkan 3,5 ton pohon ganja di Aceh Besar/Istimewa

Nusantara

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Berisi 3,5 Ton Ganja di Aceh Besar

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan 2 ladang ganja seluas sekitar 2 hektare di wilayah Aceh Besar. Dari 2 ladang tersebut, sebanyak 3,5 ton ganja kemudian dimusnahkan.

"Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan," ucap Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, dalam keterangannya, Kamis (15/8).

Dituturkan Martinus, selama proses penyelidikan yang dilakukan sejak 3 hingga 12 Agustus 2024, akhirnya ditemukan ladang ganja di dua lokasi.


Lokasi pertama terletak di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, dengan luas sekitar 1 hektare. Di lahan yang berada di ketinggian 215 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu terdapat kurang lebih 5 ribu batang pohon ganja dengan berat basah 2,5 ton. Sedangkan tinggi tanaman ganja berkisar 100-200 cm yang ditanam dengan jarak antara 50-100 cm.

Kemudian lokasi kedua berada di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, di ketinggian 227 mdpl dengan luas sekitar 1 hektare. Petugas menemukan sekitar 5 ribu batang pohon dengan tinggi tanaman 30-210 cm yang ditanam dengan jarak 40-60 cm. Di lokasi ini, dimusnahkan ganja basah dengan berat sekitar sekitar 1 ton.

"Pemusnahan kurang lebih 10 ribu batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika," bebernya.

Pemusnahan lahan ganja ini dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri. Didampingi Direktur Narkotika BNN, Brigjen Ruddi Setiawan; Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi; dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono. 

Dalam pemusnahan ganja kali ini melibatkan 148 personel Tim Gabungan, terdiri dari BNN, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat.

Pemusnahan ganja ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dia mengatakan pemusnahan narkotika golongan I ini sebagai komitmen melindungi generasi muda.

"Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional. Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tandasnya. 

Sementara itu, bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya