Berita

Petugas tim gabungan memusnahkan 3,5 ton pohon ganja di Aceh Besar/Istimewa

Nusantara

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Berisi 3,5 Ton Ganja di Aceh Besar

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan 2 ladang ganja seluas sekitar 2 hektare di wilayah Aceh Besar. Dari 2 ladang tersebut, sebanyak 3,5 ton ganja kemudian dimusnahkan.

"Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan," ucap Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, dalam keterangannya, Kamis (15/8).

Dituturkan Martinus, selama proses penyelidikan yang dilakukan sejak 3 hingga 12 Agustus 2024, akhirnya ditemukan ladang ganja di dua lokasi.


Lokasi pertama terletak di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, dengan luas sekitar 1 hektare. Di lahan yang berada di ketinggian 215 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu terdapat kurang lebih 5 ribu batang pohon ganja dengan berat basah 2,5 ton. Sedangkan tinggi tanaman ganja berkisar 100-200 cm yang ditanam dengan jarak antara 50-100 cm.

Kemudian lokasi kedua berada di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, di ketinggian 227 mdpl dengan luas sekitar 1 hektare. Petugas menemukan sekitar 5 ribu batang pohon dengan tinggi tanaman 30-210 cm yang ditanam dengan jarak 40-60 cm. Di lokasi ini, dimusnahkan ganja basah dengan berat sekitar sekitar 1 ton.

"Pemusnahan kurang lebih 10 ribu batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika," bebernya.

Pemusnahan lahan ganja ini dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri. Didampingi Direktur Narkotika BNN, Brigjen Ruddi Setiawan; Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi; dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono. 

Dalam pemusnahan ganja kali ini melibatkan 148 personel Tim Gabungan, terdiri dari BNN, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat.

Pemusnahan ganja ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dia mengatakan pemusnahan narkotika golongan I ini sebagai komitmen melindungi generasi muda.

"Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional. Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tandasnya. 

Sementara itu, bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya