Berita

Suprapto (bertopi) menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Perjungan Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD ke KPU Karanganyar/RMOLJateng

Politik

Caleg PDIP Terpilih Minta KPU Kembalikan Haknya

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Karanganyar, Kamis (15/8).

Dua caleg terpilih tersebut adalah Suprapto dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV. Dua Caleg PDIP  Karanganyar tersebut batal dilantik akibat aturan KomandanTe.

Mereka mendatangi KPU dengan dikawal massa pendukung untuk bisa mendapatkan kembali hak dan dilantik sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar periode 2024-2029. 


Kedatangan mereka diperkuat dengan Surat DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristianto dalam menetapkan calon terpilih. 

Suprapto kemudian menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD. 

Dalam surat tersebut DPP PDIP menetapkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Suprapto menilai langkah KPU mengganti nama Suprapto dan Suyanto sebagai caleg terpilih DPRD Karanganyar dinilai cacat hukum. Pasalnya surat itu dibuat sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024.

Dengan tegas, keduanya memberi KPU Karanganyar waktu 3 hari untuk menetapkan keputusan dari DPP PDIP tersebut. 

Apabila dalam 3 hari ke depan tidak ada tanggapan, mereka akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD setempat pada 28 Agustus mendatang.

"Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk merespons permintaan kami,"  tandas Suprapto, dikutip RMOLJateng, Kamis (15/8). 

Terlebih lagi surat pengunduran diri sebagai caleg yang dijadikan dasar KPU itu tidak melalui verifikasi faktual kepada pribadi caleg. Serta surat tersebut dibuat sebelum memasuki tahapan pemilu 2024.

Dalam surat DPP itu berbunyi, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Adanya surat DPP PDIP Nomor 2984 itu, peraih suara terbanyak yang ditetapkan," lanjut Suprapto.

KPU Karanganyar pun diminta untuk berpegang terhadap Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dalam menetapkan calon terpilih. 

Menanggapi kedatangan keduanya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan masih akan mempelajari surat DPP PDIP Nomor 2894 beserta lampiran yang disampaikan Suprapto dan Suyanto. 

"Nanti saya pelajari dulu, karena saya belum membaca isi suratnya," ucap Daryono. 

Sampai saat ini KPU masih menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Belum ada perubahan nama terkait penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.

"Hasilnya telah kami serahkan ke Gubernur melalui Bupati," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya