Berita

Bupati Keerom petahana, Piter Gusbager/Ist

Politik

Diduga Tersandung Kasus Hukum

Masyarakat Keerom Tolak Majunya Kembali Bupati Petahana

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah partai dikabarkan telah memberi rekomendasi kepada Bupati Keerom petahana, Piter Gusbager dalam Pilkada 2024 mendatang.

Sejumlah masyarakat pun memprotes majunya kembali Piter karena dianggap banyak tersandung kasus hukum. 

Menurut perwakilan kontraktor dan masyarakat adat Keerom, FF. Aronggear, SH, Piter Gusbager saat ini mempunyai masalah mengenai tunggakan pembayaran kepada para kontraktor.


“Sangat miris sekali para kandidat Cakada petahana yang akan maju lagi, sementara masih bermasalah dengan hukum, di mana proses hukum mereka sedang dalam penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat hukum,” Aronggear dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (15/8).

Lanjut dia, pekerjaan sudah diselesaikan oleh kontraktor namun pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Keerom tidak diselesaikan.   

“Proyek tersebut adalah proyek dari DAK (Dana Alokasi Khusus). dana tersebut sudah dimasukan ke kas Pemda, begitu juga dengan gaji pegawai yang sudah 1 setengah tahun belum dibayarkan. Itu adalah hak pegawai yang sudah diatur dananya dari pusat,” tegasnya.
 
Selain itu, Aronggear menyampaikan banyak  ASN yang dinonaktifkan seenaknya menggunakan hak prerogatif bupati.

“Dia (Piter Gusbager) mengganti jabatan Kadis, Kabid, seksi sampai kepala kampung tidak sesuai mekanisme apabila pegawai tersebut tidak mengikuti keinginannya, walaupun keputusannya itu menyalahi undang undang dan peraturan ASN,” bebernya.
 
Dengan demikian, Aronggear menyayangkan masih ada saja beberapa partai besar yang memberikan dukungan kepada petahana tanpa melihat latar belakang kepemimpinannya.

“Dengan mengeluarkan dukungan rekomendasi maupun B1KWK yang secara tidak langsung menyatakan sikap bahwa partai sangat mendukung penuh kinerja Bupati incumbent Piter Gusbager yang nyata-nyata telah menyengsarakan masyarakat dan ASN di Kabupaten Keerom,” ungkapnya.
 
“Kami berharap kepada pemimpin partai mulai dari kabupaten, provinsi hingga Pusat untuk dapat menyikapi hal ini agar partai tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat yang menyatakan bahwa partai (itu) mendukung calon gubernur, bupati dan wali kota yang bermasalah dengan hukum,” pungkas Aronggear.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya