Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Khawatir Ganggu Penegakan HAM, Imparsial Minta Revisi UU TNI Dihentikan

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI didesak menghentikan semua pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini tengah bergulir.

"Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI," ujar Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Kamis (15/8).

Selain tidak tidak mendesak untuk dilakukan saat ini, kata dia, sejumlah substansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.


Pernyataan itu, disampaikan Ardi setelah menerima salinan daftar inventaris masalah (DIM) pembahasan RUU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.

"Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional".

"Kami memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945," sambungnya.

Selain dengan UUD 1945, lanjutnya, pasal 2 ayat 1 TAP MPR VII Tahun 2000  juga menegaskan tentang peran TNI dan Polri yang berbunyi "Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Atas dasar itu, masih kata Ardi, Imparsial mendesak agar DPR fokus untuk menegakan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum.

"Dengan demikian Baleg DPR yang sedang membahas revisi UU TNI wajib menolak usulan pasal dalam DIM yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya