Berita

Kejagung menyerahkan penanganan perkara korupsi di LPEI kepada KPK/RMOL

Hukum

Kejagung Serahkan Perkara Korupsi LPEI ke KPK

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan penanganan perkara ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/8). Turut hadir Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi; Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu; beserta jajaran KPK dan Kejagung.

Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 2 KPK, Imam Turmudi mengatakan, KPK sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kejagung karena ada penanganan perkara yang sama di kedua lembaga.


"Hasilnya disepakati perkara ditangani KPK supaya tidak tumpang tindih," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (15/8).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidikan korupsi LPEI di Kejagung telah dilakukan sekitar 2021 lalu. Para tersangka pun sudah diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian sekitar tanggal 18 Maret, kami menerima laporan dari Kemenkeu terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI dengan menyebut 4 perusahaan," kata Kuntadi.

Saat didalami, ternyata KPK sudah lebih dulu melakukan penanganan penyidikan dugaan korupsi di LPEI dengan cakupan yang lebih luas.

"Karena kita hanya menyangkut 4 perusahaan (berdasarkan laporan) dan KPK lebih luas, maka kami sepakati untuk efisiensi penanganannya ditangani oleh KPK," tutur Kuntadi.

Dalam penyerahan tersebut, Kejagung juga menyerahkan dokumen-dokumen dan bukti lainnya kepada KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, 4 debitur yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada Kejagung merupakan objek yang sama dengan yang ditangani KPK.

"Kami sepakati bahwa untuk penanganan perkaranya saat ini dilakukan oleh KPK," pungkas Asep.

Pada kasus dugaan korupsi di LPEI, KPK  telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kurun waktu 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

KPK juga telah mengumumkan penetapan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara di LPEI.

Ketujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tujuh tersangka dimaksud adalah Direktur Eksekutif LPEI, Ngalim Sawego; Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana II LPEI, Basuki Setyadjid.

Lalu Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; Direktur Pelaksana V, Omar Baginda Pane; Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, Kukuh Wirawan; dan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya