Berita

Kejagung menyerahkan penanganan perkara korupsi di LPEI kepada KPK/RMOL

Hukum

Kejagung Serahkan Perkara Korupsi LPEI ke KPK

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan penanganan perkara ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/8). Turut hadir Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi; Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu; beserta jajaran KPK dan Kejagung.

Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 2 KPK, Imam Turmudi mengatakan, KPK sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kejagung karena ada penanganan perkara yang sama di kedua lembaga.


"Hasilnya disepakati perkara ditangani KPK supaya tidak tumpang tindih," kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (15/8).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidikan korupsi LPEI di Kejagung telah dilakukan sekitar 2021 lalu. Para tersangka pun sudah diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian sekitar tanggal 18 Maret, kami menerima laporan dari Kemenkeu terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI dengan menyebut 4 perusahaan," kata Kuntadi.

Saat didalami, ternyata KPK sudah lebih dulu melakukan penanganan penyidikan dugaan korupsi di LPEI dengan cakupan yang lebih luas.

"Karena kita hanya menyangkut 4 perusahaan (berdasarkan laporan) dan KPK lebih luas, maka kami sepakati untuk efisiensi penanganannya ditangani oleh KPK," tutur Kuntadi.

Dalam penyerahan tersebut, Kejagung juga menyerahkan dokumen-dokumen dan bukti lainnya kepada KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, 4 debitur yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada Kejagung merupakan objek yang sama dengan yang ditangani KPK.

"Kami sepakati bahwa untuk penanganan perkaranya saat ini dilakukan oleh KPK," pungkas Asep.

Pada kasus dugaan korupsi di LPEI, KPK  telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kurun waktu 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

KPK juga telah mengumumkan penetapan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara di LPEI.

Ketujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tujuh tersangka dimaksud adalah Direktur Eksekutif LPEI, Ngalim Sawego; Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana II LPEI, Basuki Setyadjid.

Lalu Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; Direktur Pelaksana V, Omar Baginda Pane; Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, Kukuh Wirawan; dan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya