Berita

Presiden Joko Widodo bersama Paskibraka yang bertugas di HUT ke-79 RI, di IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Instagram @jokowi

Politik

Paskibraka Putri Berhijab Justru Tunjukan Bhineka Tunggal Ika

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kabar Paskibraka perempuan yang diwajibkan melepas jilbab saat bertugas di HUT ke-79 RI, di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur jadi hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

Terlebih soal keberagaman dan kesamarataan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di mata hukum. 

"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra kepada wartawan, Kamis (15/8). 


Alih-alih menunjukkan keberagaman, Dhahana menyebut opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik. 

"Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur Dhahana. 

Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan. 

Untuk itu, Dhanana meminta polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang direspon secara arif dan bijaksana oleh BPIP. 

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya. 

Sementara itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah tuduhan perihal larangan Paskibraka Putri untuk mengenakan jilbab atau kerudung. 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya memahami aspirasi masyarakat. Hanya saja, BPIP tidak pernah memaksakan pelarangan penggunaan jilbab. 

“Tidak ada pemaksaan tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8). 

Menurut Yudian, penampilan Paskibraka Putri yang mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang tertentu selama upacara kenegaraan, seperti Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih, dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka. 

“Hal ini semata-mata untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya diterapkan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan," jelasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya