Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Imbau Jajaran Sigap Tangani Dugaan Pelanggaran

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, bakal dilakukan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh wilayah dengan sigap.

Pasalnya, Anggota Bawaslu, Puadi telah mengimbau jajarannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk cepat menindaklanjuti laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan PKD (pengawas kelurahan dan desa) harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan akurat," ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8).


Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu, Panwascam dan PKD berperan penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan, sehingga dapat disebut sebagai garda terdepan.

"Tugas utama kita adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional dan bebas dari pelanggaran," sambungnya menegaskan.

Hal terpenting dalam menegakkan hukum pemilihan, dijelaskan Puadi adalah memahami aturan perundang-undangan yang berlaku dan berani dalam menjalankan tugasnya. 

"Pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi, serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan," katanya.

Oleh karena itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu memerintahkan kepada jajaran di seluruh Indonesia untuk tidak mengabaikan kejadian dugaan pelanggaran sekecil apapun, karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan.

"Jangan sekali-sekali melakukan proses penanganan pelanggaran tanpa adanya argumentasi dan ada bukti-bukti yang kuat. Dan Netralitas adalah kunci," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya