Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika/RMOL

Hukum

KPK Dalami Subkontrak Waskita Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 02:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah dalam pengalihan pekerjaan pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Proyek ini sedianya dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) namun disubkontrakan oleh perusahaan pelat merah tersebut kepada perusahaan lain.

"Masih didalami sama penyidik apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).


Pendalaman antara lain dilakukan dengan memeriksa pihak PT Waskita Karya. Ditegaskan Tessa, terkait kebutuhan permintaan keterangan akan diatur oleh tim penyidik.

"Ada waktunya, semua ada waktunya," ucap Tessa.

Ditanya soal dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut, Tessa enggan menjawab lebih rinci. Ia memastikan penyidikan yang dilakukan KPK saat ini karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara," jelas Tessa.

KPK terus mengusut dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi dengan modus menurunkan kualitas pembangunan hingga menyebabkan kerugian negara Rp19 miliar ini dilakukan sejak 2023.

Sejauh ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku kepala proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.

Proyek pembangunan smelter tsunami di NTB menelan anggaran Rp20 miliar. Namun, terkait kerugian keuangan negara secara pasti masih dalam tahap penghitungan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya