Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika/RMOL

Hukum

KPK Dalami Subkontrak Waskita Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 02:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah dalam pengalihan pekerjaan pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Proyek ini sedianya dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) namun disubkontrakan oleh perusahaan pelat merah tersebut kepada perusahaan lain.

"Masih didalami sama penyidik apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).


Pendalaman antara lain dilakukan dengan memeriksa pihak PT Waskita Karya. Ditegaskan Tessa, terkait kebutuhan permintaan keterangan akan diatur oleh tim penyidik.

"Ada waktunya, semua ada waktunya," ucap Tessa.

Ditanya soal dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut, Tessa enggan menjawab lebih rinci. Ia memastikan penyidikan yang dilakukan KPK saat ini karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara," jelas Tessa.

KPK terus mengusut dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi dengan modus menurunkan kualitas pembangunan hingga menyebabkan kerugian negara Rp19 miliar ini dilakukan sejak 2023.

Sejauh ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku kepala proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.

Proyek pembangunan smelter tsunami di NTB menelan anggaran Rp20 miliar. Namun, terkait kerugian keuangan negara secara pasti masih dalam tahap penghitungan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya