Berita

Laporan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) di Bareskrim, Jakarta, Rabu (14/8)/Ist

Hukum

Cak Imin Dilaporkan NCW ke Kejagung dan Bareskrim

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai melaporkan kasus dugan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Timwas Haji DPR 2024 ke KPK kini DPP Nasional Corruption Watch (NCW) kembali melaporkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung mendatangi Gedung Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal Cak Imin yang memasukkan istri dalam Satgas Haji sebagai salah satu Tim Pengawas (Timwas) dari unsur DPR-RI.

“Ini bentuk komitmen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Donny Waketum DPP NCW dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (14/8).


DPP NCW mencatat bahwa dari 84 daftar anggota Timwas DPR tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Cak Imin) dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR. Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

"Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak eksternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI," ungkapnya.

Peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam pasal 10 ayat (3), anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan Cak Imin juga memasukkan istri dalam Timwas pada tahun-tahun sebelumnya, aparat penegak hukum terutama KPK-RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah bisa melanjutkan ke penyidikan dari data-data yang kami lampirkan ini,” jelasnya.

Selama seminggu terakhir, DPP NCW meneliti lebih dalam dugaan KKN oknum anggota DPR-RI yang getol membuat Pansus Angket Haji, karena banyak pengaduan masyarakat (dumas) masuk ke kotak pengaduan DPP NCW terkait kebobrokan oknum dewan AMI selama menjadi Timwas Haji.

“Jika kasus kardus duren susah ungkap bukti-buktinya, tapi dugaan KKN Cak Imin bawa istri dan gunakan fasilitas negara sedikit lagi bisa diproses oleh APH. Kami sangat yakin APH mau tanggapi dumas yang masuk ke DPP NCW ini,” beber Donny.

Tingginya dinamika terkait Pansus Angket Haji, DPP NCW justru lebih banyak menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan KKN penyalahgunaan wewenang Timwas Haji pasca terbentuknya Pansus Hak Angket Haji yang diinisiasi oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin ini.

“Aduan terkait penyalahgunaan wewenang oknum anggota Timwas Haji banyak sekali ke kami. Namun, Kami DPP NCW menghargai hak jawab dari para politisi PKB membela Ketumnya, tapi jika dugaan dan bukti-buktinya memang kuat, semestinya Cak Imin ini tinggal minta maaf dan kembalikan uang negara yang digunakan istrinya. Kalau masalah hukum selanjutnya biar APH yang menindaklanjuti,” ujar Donny.

Waketum DPP NCW memaparkan bukti-bukti yang didapatkan dari dumas yang masuk ke DPP NCW dan informasi valid dari jaringan aktivis di Senayan terkait dugaan KKN oknum anggota dewan yang terlibat Pansus Angket Haji yang disinyalir memiliki masa lalu sebagai terduga suap dan korupsi.

“Info ini dari ‘orang dalam’ di DPR-RI lho, kami duga ‘wishle blower’ ini mulai muak dengan kelakuan oknum dewan yang suka ‘lempar batu sembunyi tangan’, sekarang ‘kena batunya sendiri’,” seloroh Donny menyebutkan sumber dumas yang masuk ke NCW.

DPP NCW juga mengungkap adanya informasi yang masuk yang menyampaikan bahwa setiap anggota Timwas Haji diduga mendapatkan biaya perjalanan dinas 23.000 Dolar AS atau setara dengan Rp370 juta per orang. Dalam pelaksanaan haji pun, Timwas Haji juga mendapatkan fasilitas VVIP dalam segala hal mulai dari tempat tinggal, maktab haji khusus atau maktab 111, pelayanan dan fasilitas perjalanan yang mewah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya