Berita

Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi/Istimewa

Bisnis

Hendrikus Passagi: Pentingnya Edukasi Publik untuk Pahami Mekanisme P2P Lending

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 19:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus gugatan wanprestasi yang melibatkan platform peer-to-peer (P2P) lending, TaniFund, menekankan pentingnya edukasi publik mengenai mekanisme kerja industri fintech. 

Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi, yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut, menegaskan bahwa pemahaman yang keliru tentang P2P lending sering menjadi akar permasalahan.

Hendrikus menjelaskan, P2P lending adalah inovasi pendanaan yang menghubungkan langsung antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Platform P2P berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak secara online. 


"Penyelenggara P2P lending tidak diperkenankan memungut biaya dari lender atau borrower," tegasnya.

"Konsepnya mirip seperti kita meminjamkan uang kepada teman. Jika teman kita tidak mampu mengembalikan pinjaman, kita tidak bisa menuntut platform tempat kita dipertemukan," lanjut Hendrikus.

Lanjut Hendrikus, salah satu kesalahpahaman umum adalah menganggap P2P lending sama dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Padahal, keduanya memiliki model bisnis yang sangat berbeda. 

"Dalam P2P lending, risiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh lender. Platform hanya bertindak sebagai fasilitator," jelasnya.

Terkait kasus pencabutan izin usaha TaniFund, menurut Hendrikus, merupakan hal yang wajar dalam industri yang dinamis seperti fintech. 

"Pencabutan izin tidak selalu berarti adanya fraud atau kejahatan. Bisa jadi karena alasan operasional atau risiko bisnis," ungkapnya.

Hendrikus menyayangkan adanya gugatan wanprestasi terhadap TaniFund. Ia menilai hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme P2P lending. 

"Gugatan semacam ini justru merugikan industri fintech yang sedang berkembang di Indonesia," katanya.

"Penting bagi kita untuk memahami bahwa P2P lending adalah bagian dari inklusi keuangan yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat," tambah Hendrikus.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha. Jika ada lender yang bertindak tidak sesuai dengan perjanjian, ucap Hendrikus, platform P2P berhak untuk melakukan gugatan balik.

"Untuk itu, edukasi publik menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech," tutup Hendrikus.

Dalam kasus TaniFund, Hendrikus menyarankan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik melalui mediasi atau negosiasi. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik regulator, pelaku industri, maupun masyarakat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya