Berita

Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi/Istimewa

Bisnis

Hendrikus Passagi: Pentingnya Edukasi Publik untuk Pahami Mekanisme P2P Lending

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 19:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus gugatan wanprestasi yang melibatkan platform peer-to-peer (P2P) lending, TaniFund, menekankan pentingnya edukasi publik mengenai mekanisme kerja industri fintech. 

Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi, yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut, menegaskan bahwa pemahaman yang keliru tentang P2P lending sering menjadi akar permasalahan.

Hendrikus menjelaskan, P2P lending adalah inovasi pendanaan yang menghubungkan langsung antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Platform P2P berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak secara online. 


"Penyelenggara P2P lending tidak diperkenankan memungut biaya dari lender atau borrower," tegasnya.

"Konsepnya mirip seperti kita meminjamkan uang kepada teman. Jika teman kita tidak mampu mengembalikan pinjaman, kita tidak bisa menuntut platform tempat kita dipertemukan," lanjut Hendrikus.

Lanjut Hendrikus, salah satu kesalahpahaman umum adalah menganggap P2P lending sama dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Padahal, keduanya memiliki model bisnis yang sangat berbeda. 

"Dalam P2P lending, risiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh lender. Platform hanya bertindak sebagai fasilitator," jelasnya.

Terkait kasus pencabutan izin usaha TaniFund, menurut Hendrikus, merupakan hal yang wajar dalam industri yang dinamis seperti fintech. 

"Pencabutan izin tidak selalu berarti adanya fraud atau kejahatan. Bisa jadi karena alasan operasional atau risiko bisnis," ungkapnya.

Hendrikus menyayangkan adanya gugatan wanprestasi terhadap TaniFund. Ia menilai hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme P2P lending. 

"Gugatan semacam ini justru merugikan industri fintech yang sedang berkembang di Indonesia," katanya.

"Penting bagi kita untuk memahami bahwa P2P lending adalah bagian dari inklusi keuangan yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat," tambah Hendrikus.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha. Jika ada lender yang bertindak tidak sesuai dengan perjanjian, ucap Hendrikus, platform P2P berhak untuk melakukan gugatan balik.

"Untuk itu, edukasi publik menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech," tutup Hendrikus.

Dalam kasus TaniFund, Hendrikus menyarankan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik melalui mediasi atau negosiasi. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik regulator, pelaku industri, maupun masyarakat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya