Berita

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador Gustifante terhadap istrinya yang juga selebgram Cut Intan Nabila di Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8)/Dok Humas Polres Bogor

Presisi

Suami Selebgram Tersangka KDRT Dijerat Pasal Berlapis

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tersangka Armor Toreador Gustifante yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga selebgram Cut Intan Nabila dijerat dengan pasal berlapis. 

"Pelaku AT dikenakan pasal berlapis," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Rabu (14/8). 

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, Armor juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23/2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. 

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. 

"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan," jelas Trunoyudo. 

Adapun alasan Armor melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno oleh istrinya. 

Kini, Armor telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Aksi penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan terekam kamera CCTV yang terpasang di kamar tidur korban dan viral di media sosial setelah diunggah oleh Cut Intan di akun Instagram @cut.intannabila.   

Dalam video itu, terlihat Armor Toreador dengan emosi memukuli istrinya secara membabi buta. Aksi penganiayaan tersebut sempat mengenai bayi mereka yang berada dalam satu tempat tidur.

Populer

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

PKS Harus Ikhlas Terima PDIP Bergabung Usung Anies

Senin, 12 Agustus 2024 | 08:18

Buruh dan Penjual Warung Ini Beberkan Biaya Masuk Akpol

Senin, 05 Agustus 2024 | 00:33

UPDATE

DPR Endus Upaya Diskriminatif dalam Pelarangan Paskibraka Berhijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:03

Dasco Ungkap Tiga Parpol Baru Gabung KIM

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:56

Paskibraka Copot Hijab Mundur ke Zaman Orba

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:48

BPKH Resmikan Kampung Haji di Sukabumi Untuk 129 Keluarga Terdampak Bencana Longsor

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:40

Jokowi Tunggangi Golkar untuk Amankan Gibran

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:17

Imigrasi Usul Bentuk Pusat Koordinasi AMICF

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:59

Tukang Kayu Ingin Langgengkan Kekuasaan Seumur Hidup

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:56

Sosok "S" Pendamping RK Diumumkan Sehari Setelah HUT Kemerdekaan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:51

Menteri dan Ribuan Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:45

Para Pedagang Mau Gugat Larangan Jual Rokok Eceran ke MA

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:44

Selengkapnya