Berita

Gabungan perwakilan para pedagang kelontong, UMKM, ritel hinga koperasi dalam diskusi Media Polemik Larangan Penjualan Rokok, Selasa (13/8)/RMOL-Fifi

Bisnis

Para Pedagang Mau Gugat Larangan Jual Rokok Eceran ke MA

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah pedagang di dalam negeri sepakat mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada pemerintah soal aturan larangan penjualan rokok ke Mahkamah Agung (MA).

Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mengatakan judical review akan dilakukan untuk Pasal 434 dan Pasal 194 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dua pasal tersebut telah membatasi penjualan rokok eceran satuan per batang hingga pemberlakuan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Menurut Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo, kebijakan penjualan rokok ini dinilai dapat merugikan pelaku UMKM, pedagang pasar hingga toko ritel modern, dan koperasi.

"Kita akan melakukan JR (judicial review) ke Mahkamah Agung PP 28/2024 Pasal 424 soal produk tembakau dan Pasal 194 soal cukai makanan, olahan dan siap saji. Ini segera kita lakukan karena kita tidak ingin dampak masif dan sistemik. Dua pasal ini akan membuat jutaan pelaku ekonomi rakyat gulung tikar," kata Ali dalam diskusi media Polemik Larangan Penjualan Rokok, Selasa (13/8).

Dikatakan Ali, merokok dan konsumsi gula dan lemak merupakan soal perilaku dan tak ada kaitannya dengan larangan penjualan rokok eceran hingga pengenaan cukai hasil tembakau.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak memojokkan pelaku ekonomi rakyat untuk mematuhi tata aturan yang malah memicu kerugian dengan aturan yang mengada-ada.

"Oleh karena itu, ini penting saya sampaikan bahwa PP 28/2024 ini harus dilakukan judicial review. Kita minta dukungan untuk judicial review dan kami akan segera melakukan sebuah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.

Populer

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

PKS Harus Ikhlas Terima PDIP Bergabung Usung Anies

Senin, 12 Agustus 2024 | 08:18

Buruh dan Penjual Warung Ini Beberkan Biaya Masuk Akpol

Senin, 05 Agustus 2024 | 00:33

UPDATE

DPR Endus Upaya Diskriminatif dalam Pelarangan Paskibraka Berhijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:03

Dasco Ungkap Tiga Parpol Baru Gabung KIM

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:56

Paskibraka Copot Hijab Mundur ke Zaman Orba

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:48

BPKH Resmikan Kampung Haji di Sukabumi Untuk 129 Keluarga Terdampak Bencana Longsor

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:40

Jokowi Tunggangi Golkar untuk Amankan Gibran

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:17

Imigrasi Usul Bentuk Pusat Koordinasi AMICF

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:59

Tukang Kayu Ingin Langgengkan Kekuasaan Seumur Hidup

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:56

Sosok "S" Pendamping RK Diumumkan Sehari Setelah HUT Kemerdekaan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:51

Menteri dan Ribuan Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:45

Para Pedagang Mau Gugat Larangan Jual Rokok Eceran ke MA

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:44

Selengkapnya