Berita

Salah satu smelter milik PT Petrosea/Foto: Emiten

Bisnis

Petrosea Raih Kontrak Jumbo Rp17,4 Triliun

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten pertambangan, infrastruktur, dan jasa minyak dan gas, PT Petrosea Tbk (PTRO) menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh kontrak penting dengan nilai total sekitar Rp17,4 triliun. 

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Rabu (14/8), manajemen PTRO menyampaikan telah mendapatkan kontrak dari Pasir Bara Prima dengan jenis perjanjian jasa pertambangan antara PBP dan PTRO. 

"Nilai kontrak sekitar Rp17,4 triliun," kata Manajemen PTRO. Jangka waktu dari kontrak ini adalah life of mine atau sepanjang hidup tambang.


PTRO dan PT Pasir Bara Prima (PBP) telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan. Kedua perusahaan tidak memiliki hubungan afiliasi.

PTRO menjelaskan alasan perolehan kontrak ini merupakan implementasi strategi jangka panjang Perseroan melalui peningkatan aktivitas operasional jasa pertambangan. 

Kontrak ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha PTRO, serta meningkatkan kinerja keuangan dan operasional PTRO.

Sebelumnya, Perseroan dan PBP menandatangani perubahan dan pernyataan kembali term sheet perjanjian jasa penambangan tersebut pada tanggal 3 Juli 2024 berdasarkan surat Perseroan No. CORSEC/L/2024/VII-0068 tanggal 5 Juli 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya