Berita

Supianto (tangan diborgol) digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola timah (Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Tersangka Baru Korupsi Timah Menangis Ditahan Kejagung: Saya Nggak Salah

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Supianto tak kuasa menahan tangis saat digelandang petugas Kejaksaan Agung menuju tahanan, Selasa sore (13/8).

Mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung itu dijebloskan ke penjara usai ditetapkan tersangka korupsi timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. 

"Saya tidak bersalah, saya enggak salah," kata Supianto sambil sesenggukan.


Supianto beralbi tidak bersalah. Mengenakan rompi merah muda dan tangan terbogol, ia mengatakan bahwa dirinya hanya dituduh bersalah atau dijadikan tumpuan kesalahan.

"Saya dikambinghitamkan," kata Supianto sesaat akan masuk mobil tahanan. 

Supianto ditetapkan Kejagung menjadi tersangka baru kasus korupsi timah wilayah IUP PT Timah Tbk. 

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara Spt (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan Spt sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. 

Penyidik menyangka Supianto selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juli 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran biaya dan belanja (RKAB).

Selain itu, Supianto juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan.

Atas perbuatannya, Supianto dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saudara Spt dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," terang Harli.

Tampak Supianto menutupi wajah saat digiring petugas keluar dari Gedung Kartika Kejagung menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, dia berusaha menghindari kamera wartawan.

Terkait kasus yang sama Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp300,003 triliun akibat perbuatan korupsi para pelaku.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya