Berita

Supianto (tangan diborgol) digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola timah (Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Supianto, Tersangka Baru Korupsi Timah Rp300 Triliun

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Dia adalah mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung, Supianto.

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara Spt (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan Spt sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa sore (13/8). 

Penyidik menyangka Supianto selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juli 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran biaya dan belanja (RKAB).


Selain itu, Supianto juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan.

Atas perbuatannya, Supianto dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saudara Spt dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," terang Harli.

Tampak Supianto menutupi wajah saat digiring petugas keluar dari Gedung Kartika Kejagung menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, dia berusaha menghindari kamera wartawan.

Terkait kasus yang sama Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp300,003 triliun akibat perbuatan korupsi para pelaku.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya