Berita

DY alias Koyo dan AN mengenakan baju tahanan saat dirilis Polsek Tambora

Presisi

Polisi Cokok Garong Motor Spesialis Gang Sempit

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

DY alias Koyo (23) dan AN (30) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dua garong yang biasanya menyasar motor korban yang terparkir di gang sempit Jakarta itu tak berkutik setelah diciduk kepolisian.

"Ya benar, dua orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dikonfirmasi Senin (12/8). 

Keduanya diciduk usai polisi mendapat laporan dari korban Waidah (45) bersama Muslihun (31). Keduanya mengadukan sepeda motor yang terparkir di depan kontrakan raib. 


"Korban hendak pergi ke warung menggunakan motor, namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi," kata Donny. 

Tim Reskrim Polsek Tambora pun bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, DY dan AN berhasil diamankan. 

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan kedua pelaku merupakan garon spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora. 

"Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata Rachmad. 

Dalam menjalankan aksinya DY dan AN hanya bermodalkan anak kunci palsu. Keduanya terlebih dahulu mencari motor dengan kunci yang sudah agak rusak aga memudahkan dalam melakukan pencurian. 

"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," kata Rachmad. 

Selain pelaku, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor hasil curian. DY dan AN sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya