Berita

DY alias Koyo dan AN mengenakan baju tahanan saat dirilis Polsek Tambora

Presisi

Polisi Cokok Garong Motor Spesialis Gang Sempit

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

DY alias Koyo (23) dan AN (30) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dua garong yang biasanya menyasar motor korban yang terparkir di gang sempit Jakarta itu tak berkutik setelah diciduk kepolisian.

"Ya benar, dua orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dikonfirmasi Senin (12/8). 

Keduanya diciduk usai polisi mendapat laporan dari korban Waidah (45) bersama Muslihun (31). Keduanya mengadukan sepeda motor yang terparkir di depan kontrakan raib. 


"Korban hendak pergi ke warung menggunakan motor, namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi," kata Donny. 

Tim Reskrim Polsek Tambora pun bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, DY dan AN berhasil diamankan. 

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan kedua pelaku merupakan garon spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora. 

"Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata Rachmad. 

Dalam menjalankan aksinya DY dan AN hanya bermodalkan anak kunci palsu. Keduanya terlebih dahulu mencari motor dengan kunci yang sudah agak rusak aga memudahkan dalam melakukan pencurian. 

"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," kata Rachmad. 

Selain pelaku, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor hasil curian. DY dan AN sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya