Berita

DY alias Koyo dan AN mengenakan baju tahanan saat dirilis Polsek Tambora

Presisi

Polisi Cokok Garong Motor Spesialis Gang Sempit

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

DY alias Koyo (23) dan AN (30) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dua garong yang biasanya menyasar motor korban yang terparkir di gang sempit Jakarta itu tak berkutik setelah diciduk kepolisian.

"Ya benar, dua orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dikonfirmasi Senin (12/8). 

Keduanya diciduk usai polisi mendapat laporan dari korban Waidah (45) bersama Muslihun (31). Keduanya mengadukan sepeda motor yang terparkir di depan kontrakan raib. 


"Korban hendak pergi ke warung menggunakan motor, namun saat hendak memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi," kata Donny. 

Tim Reskrim Polsek Tambora pun bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, DY dan AN berhasil diamankan. 

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan kedua pelaku merupakan garon spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora. 

"Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata Rachmad. 

Dalam menjalankan aksinya DY dan AN hanya bermodalkan anak kunci palsu. Keduanya terlebih dahulu mencari motor dengan kunci yang sudah agak rusak aga memudahkan dalam melakukan pencurian. 

"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," kata Rachmad. 

Selain pelaku, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor hasil curian. DY dan AN sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya