Berita

Tiga tersangka dugaan korupsi wastafel saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu/Dok Kejati Aceh.

Hukum

Polda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barbuk Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 22:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (barbuk) dugaan korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8).

Tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu RF, bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Z selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M selaku Pejabat Pengadaan.

"Pihak Kejari Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi wastafel dari penyidik Polda Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh.


Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai (Rp) 3.417.588.000 dan  14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan sejumlah dokumen lainnya.

Menurut Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas II B Kajhu, selama 20 hari. Penahanan para tersangka dihitung mulai dari 12 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang.

"Para tersangka telah dibawa ke Rutan Kajhu dan pelimpahan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 WIB tadi siang," ujar Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini.

Menurut Winardy, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)—refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp 43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.

Winardy juga menyebutkan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya