Berita

Tiga tersangka dugaan korupsi wastafel saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu/Dok Kejati Aceh.

Hukum

Polda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barbuk Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 22:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (barbuk) dugaan korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8).

Tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu RF, bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Z selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M selaku Pejabat Pengadaan.

"Pihak Kejari Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi wastafel dari penyidik Polda Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai (Rp) 3.417.588.000 dan  14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan sejumlah dokumen lainnya.

Menurut Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas II B Kajhu, selama 20 hari. Penahanan para tersangka dihitung mulai dari 12 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang.

"Para tersangka telah dibawa ke Rutan Kajhu dan pelimpahan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 WIB tadi siang," ujar Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini.

Menurut Winardy, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)—refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp 43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.

Winardy juga menyebutkan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

Jelang 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, BEM Se-Jatim Ingatkan Sejumlah PR yang Belum Tertangani

Senin, 12 Agustus 2024 | 23:55

Jamin Infrastruktur IKN Berkualitas, PUPR Pastikan Seluruh SDM Sudah Tersertifikasi

Senin, 12 Agustus 2024 | 23:25

Polda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barbuk Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:59

Berkapasitas 300 Penumpang, Kereta Otonom IKN Siap Digunakan Pada Momen HUT ke-79 RI

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:47

Jadi Tersangka Korupsi e-KTP, KPK Minta Miryam S Haryani Kooperatif Hadir Besok

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:41

Jokowi Si Pinokio Jawa

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:40

Pemprov Sumut Optimis Jadi Lumbung Pangan Wilayah Sumatera

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:34

Soroti Porsi Dana untuk Pemda, Misbakhun Ajak Senator Bangun Sinergi dengan BPK

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:29

Alutsista Militer AS Tiba di Banyuwangi

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:18

PKB Akan Undang Tokoh Kultural NU di Muktamar Bali

Senin, 12 Agustus 2024 | 22:11

Selengkapnya