Berita

Tiga tersangka dugaan korupsi wastafel saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu/Dok Kejati Aceh.

Hukum

Polda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barbuk Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 22:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (barbuk) dugaan korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8).

Tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu RF, bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Z selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M selaku Pejabat Pengadaan.

"Pihak Kejari Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi wastafel dari penyidik Polda Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh.


Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai (Rp) 3.417.588.000 dan  14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan sejumlah dokumen lainnya.

Menurut Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas II B Kajhu, selama 20 hari. Penahanan para tersangka dihitung mulai dari 12 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang.

"Para tersangka telah dibawa ke Rutan Kajhu dan pelimpahan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 WIB tadi siang," ujar Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini.

Menurut Winardy, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)—refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp 43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.

Winardy juga menyebutkan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya