Berita

Tiga tersangka dugaan korupsi wastafel saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu/Dok Kejati Aceh.

Hukum

Polda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barbuk Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 22:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (barbuk) dugaan korupsi Wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8).

Tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu RF, bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Z selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M selaku Pejabat Pengadaan.

"Pihak Kejari Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi wastafel dari penyidik Polda Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh.


Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai (Rp) 3.417.588.000 dan  14 kontainer (box besar) berisi dokumen kontrak 390 paket dan sejumlah dokumen lainnya.

Menurut Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kelas II B Kajhu, selama 20 hari. Penahanan para tersangka dihitung mulai dari 12 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang.

"Para tersangka telah dibawa ke Rutan Kajhu dan pelimpahan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 WIB tadi siang," ujar Ali.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini.

Menurut Winardy, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)—refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp 43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.

Winardy juga menyebutkan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya