Berita

Kereta cepat Whoosh/Ist

Bisnis

Refund Tiket Whoosh Langsung Dikembalikan di Hari yang Sama

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembatalan keberangkatan atau refund tiket kereta cepat Whoosh sudah bisa diterima penumpang pada hari yang sama dengan waktu pembatalan.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengonfirmasi adanya perubahan sistem pembatalan tiket mereka dari sebelumnya membutuhkan waktu setidaknya 30 hari kerja, menjadi hanya satu hari.

Eva menjelaskan, inovasi ini sengaja dilakukan untuk  memberi kemudahan bagi penumpang Whoosh dalam mengatur jadwal perjalanan mereka.


"Inovasi ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi penumpang dengan mobilitas tinggi dalam menyesuaikan perjalanan mereka dengan situasi yang mungkin berubah, mengingat saat ini sudah cukup banyak penumpang yang secara rutin menggunakan Whoosh," kata General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/8).

Khusus pembatalan secara online, Eva menjelaskan hanya dapat dilakukan untuk pembelian melalui aplikasi Whoosh atau web kcic.co.id, dengan dana yang akan dikembalikan kepada penumpang sebesar 75 persen dari harga tiket.

Melalui inovasi pembatalan online dan pengembalian dana pada hari yang sama ini, Eva berharap  akan semakin memudahkan penumpang karena lebih fleksibel dalam mengatur perjalanan sesuai kebutuhan.

Selain itu, fitur ini juga diharapkan dapat membuat penumpang merasa lebih tenang dalam merencanakan perjalanan dengan adanya opsi pengembalian tiket yang mudah diakses.

Tidak hanya pembatalan tiket, KCIC juga menghadirkan layanan perubahan jadwal secara online maksimal dua jam sebelum keberangkatan. 

"Sama halnya dengan pembatalan online, fitur perubahan jadwal secara online ini hanya dapat dilakukan untuk pembelian melalui aplikasi Whoosh atau web kcic.co.id," ujar Eva.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya