Berita

Ketua Organizing Committee Muktamar PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal/Istimewa

Politik

Ini Alasan PKB Tak Undang Anies dalam Muktamar

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 06:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak mengundang Anies Baswedan dalam muktamar yang akan digelar akhir bulan ini dengan sejumlah alasan. 

Salah satunya, Muktamar fokus pada pembahasan kelanjutan partai politik sehingga lebih banyak mengundang unsur partai. Seperti ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik lain.

"Kami akan fokus dahulu pada posisi tidak mengundang calon kepala daerah, ketua umum partai dahulu," jelas Ketua Organizing Committee Muktamar PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (11/8). 


Selain petinggi parpol, Muktamar PKB yang akan digelar pada 24-25 Agustus 2024 itu juga mengundang Presiden RI Joko Widodo dan calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto.

Dijelaskan Cucun, dalam muktamar nanti akan ada pemilihan ketua umum dan membahas isu-isu politik, salah satunya perihal Pilkada Serentak 2024. Namun, tak otomatis mendatangkan para calon kepala daerah yang diusung.

Inilah yang menjadi alasan PKB tidak mengundang Anies Baswedan untuk menghadiri muktamar. Menurut Cucun, para kandidat kepala daerah tidak hadir dalam muktamar karena sudah diundang pada forum yang berbeda.

Namun demikian, Cucun masih belum mau memastikan partainya akan mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Dia hanya memastikan bahwa terkait kepastian calon pada Pilkada 2024, akan disampaikan pada 18 Agustus 2024.

"Nanti akan diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024. Kami akan melakukan publish semua dan menyampaikan Formulir B1-KWK di Jakarta pada tanggal tersebut," demikian Cucun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya