Berita

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Sri Untari/RMOLJatim

Politik

PDIP Jatim Tegas Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 03:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas ditolak oleh Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur.  

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menilai aturan tersebut dapat merusak moral generasi muda Indonesia.


"Kita ini berbangsa dan bernegara membutuhkan generasi masa depan. Kalau generasi masa depan dirusak dengan cara seperti ini melalui peraturan, artinya kita tidak ingin bernegara dengan baik," tegas Sri Untari, diwartakan RMOLJatim, Minggu (11/8).

"Saya sebagai ibu mengajarkan nilai-nilai tentang keagamaan, nilai-nilai etika sosial, nilai-nilai kemasyarakatan untuk bisa membuat anak-anak kami tidak akan menyentuh seks jika belum dilegalkan oleh sebuah pernikahan," sambungnya.

Menurut Sri Untari, peraturan untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar merupakan pelecehan terhadap anak-anak Indonesia. Ia menekankan bahwa generasi muda memiliki kepentingan besar di masa depan dan seharusnya dibekali dengan nilai-nilai yang baik. 

"Bagi saya ini justru suatu pelecehan kepada anak Indonesia. Bagaimana ceritanya anak yang mereka ini punya kepentingan ke depan, memiliki basis agama bagus," ujarnya.

Apalagi Jawa Timur merupakan provinsi dengan latar belakang religius yang kuat, tempat tinggal para ulama besar seperti Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari dan para wali. 

"Dan yang lebih utama lagi, Jawa Timur ini adalah tempat di mana provinsi religius, Betapa murkanya mereka," ujar Sri Untari.

Lebih lanjut, Sri Untari menegaskan bahwa tidak ada agama yang melegalkan seks bebas, sehingga ketentuan tersebut harus dicabut. Ia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dapat memicu seks bebas dan merusak moral masyarakat. 

"Tidak ada agama satupun yang melegalkan seks bebas, jadi pasal ini harus dicabut kalau tidak ingin moral masyarakat hancur. Nanti akan terjadi seks bebas di mana-mana karena disediakan alat kontrasepsi," tegasnya lagi.

"Mau jadi apa negara kita? Saya, Fraksi PDI Perjuangan menolak peraturan tersebut, karena tidak akan membuat anak-anak kita baik ke depannya," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya