Berita

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris/Ist

Politik

Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Diperjelas

Hindari Salah Tafsir
MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah/Pelajar mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris.

Menurutnya, penting untuk mencantumkan penjelasan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja usia sekolah yang sudah menikah.

"Sebaiknya pasal 103 ayat 4 huruf e yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi yang salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi, diberikan keterangan atau penegasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," kata Fahira lewat keterangan resminya, Minggu (11/8).

Senator Jakarta itu menegaskan bahwa penambahan penjelasan ini diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. 

"Pemberian penjelasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan," tandasnya.

Dengan adanya permintaan ini, Senator Jakarta itu berharap pemerintah segera menambahkan penjelasan yang diperlukan dalam PP No 28 Tahun 2024 untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan reproduksi remaja yang telah menikah.



Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Diperjelas

Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:05

Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum Taman Ecopark PIK Diduga Tak Berizin

Minggu, 11 Agustus 2024 | 07:27

Cuaca Jakarta Dominan Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 07:18

Reklamasi Pulau Sampah Potensi Cemari Laut

Minggu, 11 Agustus 2024 | 07:01

Gus Hasan Optimis Kantongi Tiket PKB Maju Pilbup Banyumas

Minggu, 11 Agustus 2024 | 06:49

Dibanggakan Luhut, Hilirisasi Disebut Rocky Kotor Secara Politik

Minggu, 11 Agustus 2024 | 06:19

Anak Usaha Telkom Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Minggu, 11 Agustus 2024 | 05:53

Tidak Benar KIM Lakukan Operasi Lawan Kotak Kosong

Minggu, 11 Agustus 2024 | 05:29

Kyrm Bantah Tudingan Kominfo Terkait Jasa Pembayaran Judol

Minggu, 11 Agustus 2024 | 04:51

Tak Diberi Kepastian Anies, PKS Ingin Hengkang ke KIM

Minggu, 11 Agustus 2024 | 04:35

Selengkapnya