Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Inovasi Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor keuangan, termasuk juga aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD), mempunyai peran penting dalam kontribusi pembangunan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, perlu menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. 


Peta jalan akan dibagi menjadi tiga fase utama. 

Pertama, penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di 2024 hingga 2025.

"Untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang," kata Fawzi dalam Peluncuran Peta Jalan di Hotel Pullman, Jakarta, dikutip Sabtu (10/8). 

Kedua, akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di 2026 hingga 2027. Ketiga, pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027 hingga 2028.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024-2028, yaitu Pengaturan dan Pengembangan; Pengawasan dan Penegakan Hukum; Perizinan dan Informasi; dan Inovasi.

"Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional," kata Fawzi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya