Berita

Polsek Metro Tamansari menangkap MN bin PD, ST bin DL, dan TO/Ist

Presisi

Pemulung Bersama Dua Rekannya Diciduk Usai Bobol Kantor dan Curi Barang Senilai Rp200 Juta

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 16:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Metro Tamansari menangkap MN bin PD, ST bin DL, dan TO pelaku pencurian yang terjadi di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449,00

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dolar AS, 1800 RMB, serat emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7.


“Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Jumat (9/8).

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Minggu (21/1) sekitar pukul 1.08 WIB.

Pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi. Sebelum beraksi, pelaku merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi dan membagi tugas, ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi.

"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," kata Suparmin.

Setelah itu, para pelaku membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.

" Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," beber Suparmin.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tamansari. Meski menangkap tiga pelaku, polisi masih terus memburu satu buronan lainnya yang berinisial AI.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya