Berita

Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB)/Net

Hukum

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama RS Muhammadiyah Bandung, Ini Kata KPK

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga melakukan fraud atau kecurangan klaim anggaran pelayanan, BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB).

Hal itu diungkapkan langsung Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan saat ditanya soal RSMB yang menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan.

"Iya sudah dikembalikan dananya (dana fraud klaim), diputus kerjasama sementara sampai selesai perbaikan manajemen, supaya fraud tidak berulang," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (9/8).


Pahala pun membenarkan bahwa RSMB merupakan salah satu RS yang bandel soal klaim anggaran pelayanan BPJS Kesehatan.

Pada Minggu (28/7), Manajemen RSMB mengumumkan sedang melakukan perbaikan internal dan skenario pelayanan prima jangka panjang.

"Kami juga dengan berat hati, Manajemen RSMB bersepakat dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu menghentikan kerjasama," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram RSMB pada Minggu (28/7).

RMSB pun mengaku tidak bisa memberikan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan dimulai 1 Agustus 2024. Khusus untuk pasien Hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024.

"Layanan kepada pasien umum dan rekanan asuransi non BPJS Kesehatan masih tetap berjalan seperti biasa. Mohon doanya, agar proses perbaikan internal ini dapat segera kami lakukan secara komprehensif untuk memberikan layanan RSMB yang lebih baik," tutup surat pengumuman RSMB.

Sebelumnya pada Rabu (24/7), Pahala mengungkapkan temuan KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan BPKP terkait dugaan fraud klaim fiktif BPJS Kesehatan.

Dari temuan awal itu, terdapat 3 RS yang melakukan fraud merekayasa dokumen pembayaran, yakni 1 RS di Jawa Tengah dengan nilai Rp29 miliar, dan 2 RS di Sumatera Utara dengan nilai Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

Dari 3 RS swasta itu, KPK menemukan ada 2 jenis fraud yang paling menonjol, yakni phantom billing dan medical diagnose.

Di mana, phantom billing merupakan, ada klaimnya, akan tetapi tidak ada pasien maupun terapi. Sedangkan medical diagnose, yakni pasien dan terapinya memang benar ada, akan tetapi klaimnya terlalu besar.

Temuan fraud itu kemudian diserahkan tim KPK bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan BPKP kepada Kedeputian Penindakan KPK untuk diproses pidana. KPK dan tim pun memberikan waktu selama 6 bulan ke depan agar seluruh RS untuk memperbaiki klaim BPJS Kesehatan. Karena setelah itu, KPK akan melakukan audit di RS seluruh Indonesia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya