Berita

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe/AJNN

Hukum

5 Terdakwa Korupsi Upah Pungut PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Rabu (7/8).
   
Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, kelima terdakwa yang divonis bebas adalah Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), Muhammad Dahri selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe).

Majelis Hakim yang diketuai T Syarafi, didampingi R. Daddy dan Heri Alfian dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU).


Mereka dikatakan tidak melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, karena unsur tidak terpenuhi. Sehingga hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menerima pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak PPJ di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.

"Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU serta memulihkan hak para terdakwa," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Hakim meminta JPU mengembalikan uang insentif yang diambil dari para terdakwa masing-masing Rp 706 juta.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya