Berita

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna/Ist

Presisi

Kepsek di Lampung Sikat Dana BOS Ratusan Juta untuk Judol

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 10:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka R mantan Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang sebagai tersangka korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang yang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, tahun 2019 SMPN 3 Bunga Mayang mendapatkan BOS Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN. Anggaran tersebut untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.

"Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif)," kata kata Kapolres AKBP Teddy dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (9/8).

Sementara anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang.

Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka R ditetapkan menjadi tersangka. 

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya bermain judi online," ujar Kapolres. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Kapolres.


Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

Ingat, Per Hari Ini Harga Pertamax Naik

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:55

Gandeng Le Minerale, Masjid Istiqlal Dukung Kemajuan Produk Indonesia

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:41

Banyak Warga Belum Punya KTP-El Bikin KPUD Boven Digoel Khawatir

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:34

Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Bisa Menghemat Biaya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:02

Dibagi 2 Tahap, TNI Berangkatkan Nakes Ke Gaza Untuk Misi Kemanusiaan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:59

Veddriq Leonardo Berharap Atlet Indonesia Ikuti Jejaknya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:58

Rizki Juniansyah Sempat Tak Tahu Pecahkan Rekor Olimpiade

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:41

Yenny Wahid: Kemenangan Veddriq Leonardo Hadiah Luar Biasa untuk HUT RI ke-79

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:26

Ridwan Kamil Bisa Menang di Jakarta Kalau Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:11

Krakatau Posco Didemo Akibat Rusak Lingkungan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 23:33

Selengkapnya