Berita

Kapal Roro/Dok Foto: Antara

Bisnis

Pengusaha Kapal Roro Tidak Ingin Dianaktirikan Pemerintah

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 06:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peluang bisnis kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) makin terhimpit dengan berbagai kondisi yang kurang menguntungkan. 

Wakil Ketua Bidang Roro dan Penumpang DPP Indonesia National Shipowner's Association (INSA) Rachmatika Ardiyanto mengatakan, bahwa dari sisi angkutan penumpang, kapal roro harus bersaing dengan kapal penumpang milik perusahaan BUMN (PT Pelni) yang mendapatkan subsidi hibah kapal dan PSO (Public Service Obligation) dengan nilai yang sangat besar dari pemerintah.

"Sedangkan kami, mulai dari investasi kapal hingga biaya operasional semuanya dibiayai sendiri," ungkap Rachmatika dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (9/8).


Sementara itu, dia menyebut jika tarif yang dikenakan perusahaan kapal roro kepada penumpang tidak bisa terlalu tinggi karena pertimbangan sensitivitas pasar. Apabila selisih tarif sedikit saja, maka pasar akan berpindah. 

"Hal ini dikarenakan penumpangnya adalah masyarakat kelas bawah," ungkapnya.
 
Terlebih saat ini beredar isu terkait rencana kebijakan penurunan harga tiket pesawat dengan menghapus beberapa komponen biaya yang ada. Antara lain seperti penghapusan berbagai pajak mulai dari BBM, Sparepart yang selama ini dikenakan untuk penerbangan, dan bahkan biaya kepelabuhanan seperti ground handling, landing fee dan lain-lain.

"Semua pembebasan biaya itu bertujuan agar tarif tiket pesawat bisa lebih murah dan terjangkau. Padahal kita tau pengguna pesawat adalah segmen atas. Yang seharusnya tidak terlalu terpengaruh dengan besaran tarif. Jika tarif tiket pesawat dipaksa turun oleh Pemerintah dengan fasilitas insentif, maka tarif tiket pesawat akan mendekati dengan tarif kapal penumpang dan tentu kondisi ini akan membuat perusahaan kapal penumpang roro semakin terpuruk. Karena penumpang tentu akan berpindah ke pesawat yang memiliki keunggulan dari sisi kecepatan waktu tempuh," bebernya.

Saat ini pun, kapal roro untuk rute-rute tertentu dikatakan Rachmatika sudah kesulitan bersaing dengan pesawat karena harganya hampir sama. Misal untuk penerbangan Surabaya-Balikpapan sempat hanya di kisaran harga Rp600 ribu, sedangkan kapal roro dengan tujuan yang sama Rp450 ribu. 

Selisihnya sangat tipis. Apalagi bila biaya penerbangan mendapatkan insentif dari Pemerintah, tentu harga tiket pesawat akan semakin lebih murah. Tentu ini bisa menghancurkan perusahaan pelayaran penumpang. 

Sementara dari sektor barang, kapal roro angkutan laut juga harus bersaing dengan kapal kontainer. Pasalnya kapal kontainer cenderung lebih efisien, karena dengan besaran kapal yang sama bisa mengangkut barang hingga lima sampai tujuh kali lipat. Kontainer bisa ditumpuk jauh lebih banyak dari yang diangkut kapal roro. Dengan demikian, kapal kontainer bisa menerapkan harga jauh lebih murah jika dibandingkan kapal roro.

"Hal ini terpaksa kami ikuti juga, karena jika tidak, maka tidak ada pemilik barang yang mau mengikuti kapal roro. Sebagai gambarannya bila dibandingkan dengan lintas penyeberangan misalnya, Padangbai-Lembar, harga tiket truk per mil nya adalah Rp100 ribu per mil. Sedangkan Kapal Roro untuk lintas Semarang-Kumai tarif per mil-nya sebesar Rp40 ribu per mil. Jadi terpaksa tarif kapal roro long distance harus lebih murah sebesar 60 persen dari kapal angkutan penyebrangan," bebernya lagi.

Kondisi ini jika tidak diperhatikan dan didukung oleh pemerintah, seperti halnya sektor transportasi udara, jelas Rachmatika, maka pengusaha pelayaran penumpang roro akan kesulitan mengoperasikan kapalnya. Dikhawatirkan sisi kenyamanan dan keselamatan penumpang akan dikorbankan sebelum tidak bisa mengoperasikan kapalnya.

Rachmatika dengan tegas berharap agar pemerintah tidak menganaktirikan perusahaan pelayaran swasta dengan yang selama ini telah memberikan sumbangsih cukup besar bagi perekonomian dan pembangunan lintas wilayah. Dia mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara kepada operator kapal penumpang swasta.

"Kami juga menginginkan bahwa perlakuan tersebut yang diberikan kepada kami selaku operator kapal penumpang swasta, seperti misalnya biaya sandar yang lebih murah, pembebasan pajak BBM dan sparepart, pembebasan biaya PNBP dan biaya yang lain seperti halnya moda udara. Sehingga ada kesetaraan yang sama dengan lainnya, karena kami sudah tidak mendapatkan subsidi PSO," pungkas dia.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya