Berita

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren memberikan keterangan kepada pers terkait langkah mengajukan peninjauan kembali sengketa merek Polo Ralp Lauren.

Hukum

Manggala Putra Ajukan PK Terkait Merek Ralph Lauren

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren hari ini, Kamis 8 Agustus 2024, secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso, menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan pekerja garmen kaos polo, outlet, rekanan dan investor.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, semula merek Ralph Lauren telah dicabut oleh putusan pengadilan atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999.

Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama Polo by Ralph Lauren dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

"Penghapusan merek dagang No.173934 'RALPHLAUREN' atas nama Saudara Mohindar HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.19 tahun1992," ujar Rahmat dan Petrus mengutip putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.

Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986, serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus daftar pencarian orang atau DPO dapat mengajukan PK.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya