Berita

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren memberikan keterangan kepada pers terkait langkah mengajukan peninjauan kembali sengketa merek Polo Ralp Lauren.

Hukum

Manggala Putra Ajukan PK Terkait Merek Ralph Lauren

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren hari ini, Kamis 8 Agustus 2024, secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso, menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan pekerja garmen kaos polo, outlet, rekanan dan investor.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, semula merek Ralph Lauren telah dicabut oleh putusan pengadilan atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999.

Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama Polo by Ralph Lauren dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

"Penghapusan merek dagang No.173934 'RALPHLAUREN' atas nama Saudara Mohindar HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.19 tahun1992," ujar Rahmat dan Petrus mengutip putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.

Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986, serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus daftar pencarian orang atau DPO dapat mengajukan PK.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya