Berita

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren memberikan keterangan kepada pers terkait langkah mengajukan peninjauan kembali sengketa merek Polo Ralp Lauren.

Hukum

Manggala Putra Ajukan PK Terkait Merek Ralph Lauren

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren hari ini, Kamis 8 Agustus 2024, secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso, menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan pekerja garmen kaos polo, outlet, rekanan dan investor.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, semula merek Ralph Lauren telah dicabut oleh putusan pengadilan atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999.

Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama Polo by Ralph Lauren dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

"Penghapusan merek dagang No.173934 'RALPHLAUREN' atas nama Saudara Mohindar HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.19 tahun1992," ujar Rahmat dan Petrus mengutip putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.

Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986, serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus daftar pencarian orang atau DPO dapat mengajukan PK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya