Berita

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren memberikan keterangan kepada pers terkait langkah mengajukan peninjauan kembali sengketa merek Polo Ralp Lauren.

Hukum

Manggala Putra Ajukan PK Terkait Merek Ralph Lauren

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren hari ini, Kamis 8 Agustus 2024, secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso, menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan pekerja garmen kaos polo, outlet, rekanan dan investor.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, semula merek Ralph Lauren telah dicabut oleh putusan pengadilan atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999.

Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama Polo by Ralph Lauren dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

"Penghapusan merek dagang No.173934 'RALPHLAUREN' atas nama Saudara Mohindar HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.19 tahun1992," ujar Rahmat dan Petrus mengutip putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.

Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986, serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus daftar pencarian orang atau DPO dapat mengajukan PK.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya