Berita

Pembina Perludem, Titi Anggraini/Ist

Politik

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, yang isi intinya pernah membedakan perlakuan antara partai parlemen dan partai non parlemen. 

Dengan adanya prinsip pembedaan dalam putusan MK tersebut, Titi dalam permohonan uji materiil pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kali ini mengajukan konsep pembatasan yang lebih adil, karena memberikan kesempatan bukan hanya partai yang sudah masuk parlemen tapi juga nonparlemen. 

"Jadi dengan tawaran ambang batas yang kami rekonstruksi seperti ini: Bagi parpol yang punya kursi di DPR bisa mengusulkan paslon capres-cawapres sendiri-sendiri atau bergabung di antara mereka atau bisa juga bergabung dengan parpol non-parlemen," kata Titi di Ruang Sidang Gedung MK, Rabu kemarin (7/8). 


"Kuncinya tiket itu dimiliki setiap parpol yang punya kursi di DPR," sambungnya.

Lebih rinci, Titi menjabarkan model perhitungan batasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam bentuk koalisi parpol parlemen dan non-parlemen. 

Di mana secara garis besar, nilai batas 20 persen perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh partai diubah. 

"Di mana 20 persen itu tidak dihitung dari kursi atau suara pemilu DPR sebelumnya, melainkan 20 persen itu dikalikan atau dihitung dari total jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya menerangkan. 

Pegiat pemilu itu mensimulasikan model perhitungan yang dia maksud, sehingga bisa memunculkan azas keadilan dalam menghadirkan calon pemimpin negara dan pemerintahan Republik Indonesia. 

"Jadi kalau parpol (yang ada di parlemen ada) 18, artinya (model perhitungannya) 20 persen dikali 18 sama dengan 3,6. Dan itu dibulatkan ke bawah artinya 3 (partai)," kata Titi.

Sehingga kalau parpol non parlemen ingin bergabung hanya diantara parpol non parlemen untuk mengusulkan calon, maka baru ada syarat ambang batas berupa presentase yang dikalikan dengan jumlah parpol peserta pemilu itu.

"Ini lebih adil, lebih memberikan akses kepada baik partai di parlemen maupun partai non parlemen," kata Titi.

"Tidak perlu takut calonnya banyak karena tadi disampaikan kuasa hukum kami, kultur politik kita cenderung membentuk koalisi yang merapat kepada partai-partai yang punya calon kuat," demikian Titi. 

Bersama Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, Titi hari ini mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya