Berita

Pembina Perludem, Titi Anggraini/Ist

Politik

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, yang isi intinya pernah membedakan perlakuan antara partai parlemen dan partai non parlemen. 

Dengan adanya prinsip pembedaan dalam putusan MK tersebut, Titi dalam permohonan uji materiil pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kali ini mengajukan konsep pembatasan yang lebih adil, karena memberikan kesempatan bukan hanya partai yang sudah masuk parlemen tapi juga nonparlemen. 

"Jadi dengan tawaran ambang batas yang kami rekonstruksi seperti ini: Bagi parpol yang punya kursi di DPR bisa mengusulkan paslon capres-cawapres sendiri-sendiri atau bergabung di antara mereka atau bisa juga bergabung dengan parpol non-parlemen," kata Titi di Ruang Sidang Gedung MK, Rabu kemarin (7/8). 


"Kuncinya tiket itu dimiliki setiap parpol yang punya kursi di DPR," sambungnya.

Lebih rinci, Titi menjabarkan model perhitungan batasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam bentuk koalisi parpol parlemen dan non-parlemen. 

Di mana secara garis besar, nilai batas 20 persen perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh partai diubah. 

"Di mana 20 persen itu tidak dihitung dari kursi atau suara pemilu DPR sebelumnya, melainkan 20 persen itu dikalikan atau dihitung dari total jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya menerangkan. 

Pegiat pemilu itu mensimulasikan model perhitungan yang dia maksud, sehingga bisa memunculkan azas keadilan dalam menghadirkan calon pemimpin negara dan pemerintahan Republik Indonesia. 

"Jadi kalau parpol (yang ada di parlemen ada) 18, artinya (model perhitungannya) 20 persen dikali 18 sama dengan 3,6. Dan itu dibulatkan ke bawah artinya 3 (partai)," kata Titi.

Sehingga kalau parpol non parlemen ingin bergabung hanya diantara parpol non parlemen untuk mengusulkan calon, maka baru ada syarat ambang batas berupa presentase yang dikalikan dengan jumlah parpol peserta pemilu itu.

"Ini lebih adil, lebih memberikan akses kepada baik partai di parlemen maupun partai non parlemen," kata Titi.

"Tidak perlu takut calonnya banyak karena tadi disampaikan kuasa hukum kami, kultur politik kita cenderung membentuk koalisi yang merapat kepada partai-partai yang punya calon kuat," demikian Titi. 

Bersama Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, Titi hari ini mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya