Berita

Pembina Perludem, Titi Anggraini/Ist

Politik

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, yang isi intinya pernah membedakan perlakuan antara partai parlemen dan partai non parlemen. 

Dengan adanya prinsip pembedaan dalam putusan MK tersebut, Titi dalam permohonan uji materiil pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kali ini mengajukan konsep pembatasan yang lebih adil, karena memberikan kesempatan bukan hanya partai yang sudah masuk parlemen tapi juga nonparlemen. 

"Jadi dengan tawaran ambang batas yang kami rekonstruksi seperti ini: Bagi parpol yang punya kursi di DPR bisa mengusulkan paslon capres-cawapres sendiri-sendiri atau bergabung di antara mereka atau bisa juga bergabung dengan parpol non-parlemen," kata Titi di Ruang Sidang Gedung MK, Rabu kemarin (7/8). 


"Kuncinya tiket itu dimiliki setiap parpol yang punya kursi di DPR," sambungnya.

Lebih rinci, Titi menjabarkan model perhitungan batasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam bentuk koalisi parpol parlemen dan non-parlemen. 

Di mana secara garis besar, nilai batas 20 persen perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh partai diubah. 

"Di mana 20 persen itu tidak dihitung dari kursi atau suara pemilu DPR sebelumnya, melainkan 20 persen itu dikalikan atau dihitung dari total jumlah parpol peserta pemilu," ucapnya menerangkan. 

Pegiat pemilu itu mensimulasikan model perhitungan yang dia maksud, sehingga bisa memunculkan azas keadilan dalam menghadirkan calon pemimpin negara dan pemerintahan Republik Indonesia. 

"Jadi kalau parpol (yang ada di parlemen ada) 18, artinya (model perhitungannya) 20 persen dikali 18 sama dengan 3,6. Dan itu dibulatkan ke bawah artinya 3 (partai)," kata Titi.

Sehingga kalau parpol non parlemen ingin bergabung hanya diantara parpol non parlemen untuk mengusulkan calon, maka baru ada syarat ambang batas berupa presentase yang dikalikan dengan jumlah parpol peserta pemilu itu.

"Ini lebih adil, lebih memberikan akses kepada baik partai di parlemen maupun partai non parlemen," kata Titi.

"Tidak perlu takut calonnya banyak karena tadi disampaikan kuasa hukum kami, kultur politik kita cenderung membentuk koalisi yang merapat kepada partai-partai yang punya calon kuat," demikian Titi. 

Bersama Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, Titi hari ini mengikuti sidang pendahuluan perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 222 



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya