Berita

Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar/RMOLJabar

Politik

MUI Jabar Minta Pemerintah Jelaskan Teknis Pelaksanaan PP 28/2024

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pemerintah benar-benar serius dalam pengawasan soal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024. Di mana di dalamnya ada pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

"Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa itu tidak jatuh kepada para pelajar yang belum menikah,” kata Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, dikutip RMOLJabar, Rabu (7/8).

Lebih lanjut dirinya juga meminta agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Ini penting dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpang di kalangan para remaja atau anak-anak. 


“Ini akan menjadi tantangan baru untuk orang tua, masyarakat. Jadi harus betul-betul dalam pengawasan anak-anak,” ucapnya.

“Jangan sampai ada opini di kalangan generasi muda diberi pemahaman terkait PP ini,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melakukan koordinasi dan komunikasi dengan beberapa instansi pemerintah. 

Hal ini bertujuan untuk mengetahui teknis dari PP 28/2024 di lapangan seperti apa. Sehingga pihaknya juga dapat ikut serta dalam pengawasan. 

“Tentu saja kita akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan karena teknisnya kita belum tahu pelaksanaan seperti apa,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya