Berita

Pertemuan Baznas RI Bersama Poroz di Gedung Baznas RI, Jakarta, Rabu (31/7)/Ist

Nusantara

Baznas-Poroz Berhasil Perkuat Kolaborasi Dampak Zakat

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengapresiasi kinerja Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) atas berhasilnya melakukan pemberdayaan zakat yang dititipkan Baznas senilai Rp7 miliar, pada periode 2023-2024.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat dengan Ketua Umum Poroz, KH. Moch. Bukhori Muslim di Gedung Baznas RI, Jakarta, Rabu (31/7).

Achmad Sudrajat menyampaikan, optimalisasi kerja sama program pemberdayaan zakat bersama Poroz sangat penting dilakukan agar bisa lebih dirasakan masyarakat Indonesia.


“Pertemuan kali ini penting membahas campaign yang sifatnya program nasional maupun internasional, agar lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang mendapatkan manfaatnya,” ujar Achmad Sudrajat.

Terkait program internasional, Achmad Sudrajat mengungkapkan, Baznas saat ini lagi fokus membantu Palestina dan Sudan.

Dalam kesempatan yang sama, Bukhori Muslim menyambut baik rencana optimalisasi kerja sama program-program nasional dan internasional. Menurutnya, sudah saatnya Poroz bersama Baznas menjalin kemitraan lebih luas.

“Selama ini, kita juga sudah menjalankan amanat 4 program nasional berupa ZAuto, Zchicken, Santripreneur, dan Sertifikasi Amil,” kata Bukhori.

Poroz merupakan asosiasi lembaga pengelola zakat yang bersifat nirlaba dan independen, sebagai wadah berhimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama yang berbasis ormas Islam seperti, NUCare, Lazismu, LAZ Persis, Laznas Dewan Da’wah, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), serta Laznas Al-Irsyad.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya