Berita

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (RMOL)

Politik

KPU Dibisiki Kepala Daerah Terpilih Dilantik Februari 2025

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Opsi tanggal pelantikan kepala daerah (cakada) terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pemerintah. 

Hal itu diungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Dia mengatakan, hasil pembicaraan bersama Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, menghasilkan opsi tanggal pelantikan cakada hasil Pilkada Serentak 2024.


Sosok yang kerap disapa Afif itu mengaku telah dibisiki oleh pihak pemerintah, mengenai kemungkinan tanggal pelantikan cakada terpilih di Pilkada Serentak 2024, yaitu sekitar dua bulan pertama tahun depan. 

"Sudah ada (opsi tanggal pelantikan cakada hasil Pilkada Serentak 2024). Ancar-ancarnya di awal Februari (2025)," ujar Afif. 

Mantan Anggota Bawaslu itu mengungkapkan, jadwal pelantikan cakada terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

"Sudah ada (tanggal pastinya). Setelah keluar (Perpres akan diberitahu)," tambahnya singkat. 

Mengenai jadwal pelantikan cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik, karena hal tersebut akan menjadi penentu batas usia cakada yang diubah oleh Mahkamag Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya