Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Mendagri Akui KPU yang Minta Perpres Jadwal Pelantikan Kada Terpilih 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian mengungkap, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, merupakan desakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkap Tito usai melakukan pertemuan tertutup bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto; serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

"Dari KPU (sumber permintaan Perpres), akarnya dari putusan MA (Mahkamah Agung) mengenai masalah batas waktu usia (calon kepala daerah) itu adalah pada waktu pelantikan," ujar Tito.


Dia menegaskan, secara hierarki kelembagaan kepala daerah berada di bawah pemerintah pusat. Sehingga dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, juga telah diatur penetapan calon kepala daerah terpilih dalam pilkada dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Karena kan memang amanat dari UU Nomor 10/2016 tentang Pasal 165 itu ada secara eksplisit, mengamanatkan tentang jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih pilkada itu diatur dalam Perpres," sambung mantan Kapolri ini.

Kendati begitu, kebutuhan penerbitan Perpres tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 dipicu oleh munculnya putusan MA atas perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Akibat dari putusan MA tersebut, Tito menilai akhirnya KPU sebagai penyelenggara pemilihan wajib menindaklanjutinya, sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai batas akhir penghitungan usia calon kepala daerah yang merujuk pada hari pelantikan kepala daerah. 

"KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," demikian Tito Karnavian.

Dalam putusan MA disebutkan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 10/2016 tentang Pilkada.

MA menganggap, pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya