Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Ketua KPU Sowan ke Menko Polhukam, Bahas Jadwal Pelantikan Kada 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Sosok yang kerap disapa Afif itu melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Hadi Tjahjanto, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Dalam pertemuan tersebut, Afif mengungkap materi yang dibahas adalah yang kini tengah ditunggu-tunggu publik khususnya bakal calon kepala daerah dan partai politik. Yaitu mengenai jadwal pelantikan calon kepala daerah (cakada) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.


"Ya (saya) bahas rencana Perpres (Peraturan Presiden mengenai jadwal) pelantikan (calon kepala daerah hasil) Pilkada (2024)," ucap Afif saat ditemui di lobi Kantor Kemenko Polhukam.

Jadwal pelantikan cakada terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi penentu batas usia cakada yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.

Menurut MA, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan paslon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon. 

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya