Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Konfederasi Serikat Buruh Gugat Kebijakan Tapera ke MK

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8).

Pemohon diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI. Pemohon didampingi Haris Manalu selaku kuasa hukum.

Pada Sidang Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.


“Bahwa UU Tapera ini melanggar hak Pemohon karena mewajibkan beban biaya bagi warga negara fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” sebut Haris dalam Sidang Majelis Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo lantas menyarankan pemohon melampirkan petitum alternatif agar UU Tapera tidak mengikat dan ini seharusnya diajukan secara formil. Namun jika Pemohon merasa yakin, maka diharapkan beri alasan yang belum selesai dalam prosesnya.

“Dipresentasikan bahwa pasal ini krusial dan menjiwai pasal-pasal lainnya dalam UU ini, sehingga jika dikabulkan secara keseluruhan UU a quo menjadi tidak punya kekuatan hukum. MK juga pernah punya pendirian demikian, namun harus dikuatkan argumentasinya pada bagian positanya,” saran Ketua MK Suhartoyo.

Pada penghujung persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 19 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Kemudian akan dijadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya