Berita

Wakil juru bicara PBB, Farhan Haq/Reuters

Dunia

Diduga Bantu Hamas, Sembilan Staf UNRWA Dipecat

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah melakukan penyelidikan, PBB akhirnya memutuskan memecat sembilan staf badan pengungsi Palestina (UNRWA) yang diduga membantu Hamas menyerang Israel Selatan Oktober lalu. 

Wakil juru bicara Farhan Haq mengungkap temuan Kantor Layanan Pengawasan Internal PBB yang telah menyelidiki 19 staf UNRWA, di mana sembilan di antaranya terbukti terlibat dengan Hamas.

"Bagi sembilan orang, bukti sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka mungkin terlibat dalam serangan ketujuh Oktober," ungkap Haq, seperti dikutip dari Reuters pada Selasa (6/8).


Sayangnya, Haq tidak mengungkap identitas atau rincian kesalagab staf PBB yang ditangkap, tetapi menyebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. 

“Bagi kami, setiap partisipasi dalam serangan tersebut merupakan pengkhianatan besar terhadap jenis pekerjaan yang seharusnya kami lakukan atas nama rakyat Palestina," tegasnya. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan penyelidikan setelah Israel menuduh pada bulan Januari bahwa 12 staf UNRWA ikut serta dalam serangan Hamas yang memicu perang Gaza.

Tujuh kasus lainnya dilaporkan ke PBB pada bulan Maret dan April.

Australia dan belasan negara lain menghentikan pendanaan untuk UNRWA pada bulan Januari menyusul tuduhan tersebut.

Israel meningkatkan tuduhannya pada bulan Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza. 

UNRWA mempekerjakan 32.000 orang di seluruh wilayah operasinya, 13.000 di antaranya bertugas di Gaza.

Hasil investigasi awal yang dilakukan PBB terhadap UNRWA pada 21 Maret lalu menyebut lembaga kemanusiaan itu telah menerapkan sejumlah mekanisme dan prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap Prinsip Netralitas Kemanusiaan.

Namun ditemukan beberapa bidang yang perlu penanganan lebih lanjut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya