Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist

Bawaslu

Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tersendat Rekrutmen Pantarlih

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 10:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan daerah yang belum dapat digelar pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024, karena ada rekrutmen panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bermasalah. 

Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja menerangkan, jajaran pengawas menemukan kejadian coklit data pemilih tidak dapat dilakukan karena masalah rekrutmen. 

"Beberapa temuan di Mamuju Tengah, misalnya di Kecamatan Topoyo tidak terdapat pendaftar sebagai pantarlih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) atau di Kecamatan Pangale, tidak terdapat pendaftar di TPS tersebut," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (6/8). 


Bagja mengatakan, temuan jajaran pengawas setempat bisa menjadi permulaan penanganan pelanggaran dalam pemilihan, yang nantinya akan ditangani oleh jajaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota.

"Jadi temuan kami seperti ini bisa disampaikan kepada Bawaslu setempat. Sebagai tindak lanjutnya," sambungnya. 

Lebih lanjut, Bagja menyebutkan tahapan tindak lanjut temuan hasil pengawasan di lapangan oleh jajaran di daerah. 

"Panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) melakukan koordinasi dengan PPS, untuk melakukan proses distribusi di TPS terdekat dengan mekanisme penunjukan langsung. Juga, perlu dibicarakan antara PKD dan PPS," demikian Bagja. 

Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Bawaslu memberikan fokus pengawasan pada 4 hal. 

Antara lain pembentukan pantarlih, pengawasan prosedur pelaksanaan coklit, pengawasan kejadian khusus lainnya, dan keempat pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), DPSHP, DPT, atau DPTb.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya