Berita

Dok Foto/Ist

Presisi

Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 03:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh  menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. 

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

"Benar, penyidik hari ini penyidik telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan persnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (5/8).


Menurut Winardy, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini," ungkap Winardy.

Winardy menjelaskan, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)?"refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.

Winardy juga menyebutkan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.

"Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan BPKP perwakilan Aceh," sebut Winardy.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan.

"Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000," ujar Winardy.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya