Berita

Peneliti kajian keamanan dan sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si/Ist

Pertahanan

Wacana Polri di Bawah Kemendagri Selaras dengan Semangat Otonomi Daerah

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 00:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik revisi UU Polri terus terjadi di tengah publik. Adanya beberapa poin yang dianggap dapat menambah kewenangan institusi ini turut membuka ruang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan justru menilai sudah seharusnya Polri berada kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).   

Hal itu seperti yang disampaikan peneliti kajian keamanan dan sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si.


“Kata Polisi dari segi etimologis berasal dari bahasa Yunani, Politeia yang berarti pemerintahan negara kota, dari pengertian etimologis, mengandung makna filosofi kehadiran polisi untuk mewujudkan keamanan ketertiban sosial dari masyarakat dalam suatu wilayah atau kota. Pemerintahan Kota, daerah tidak bisa menjalankan layanan publik dengan baik, kalau tidak tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Abdul Haris dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin malam (5/8).
 
Lanjut dia, Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, sangat tepat jika berada di bawah Kemendagri. 

“Itu guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif. Usulan ini memerlukan perumusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri agar tugas dan tanggung jawab Polri lebih selaras dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya. 

Dia mendorong DPR RI sebagai inisiator RUU ini harus sensitif terhadap isu-isu substansial yang menjadi pokok permasalahan, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. 

“Selain itu juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” bebernya.
 
Masih kata Abdul Haris, dalam era Otonomi Daerah, Provinsi, Kabupaten Kota, mendapatkan kewenangan dan kesempatan untuk memajukan pembangunan daerah, salah satu kewenangan pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, kebupaten/kota, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. 

“Pemerintah Provinsi dan Kabuaten/Kota, memiliki tugas penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya serta penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Bupati, Walikota,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya