Berita

Peneliti kajian keamanan dan sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si/Ist

Presisi

Wacana Polri di Bawah Kemendagri Selaras dengan Semangat Otonomi Daerah

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 00:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik revisi UU Polri terus terjadi di tengah publik. Adanya beberapa poin yang dianggap dapat menambah kewenangan institusi ini turut membuka ruang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan justru menilai sudah seharusnya Polri berada kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).   

Hal itu seperti yang disampaikan peneliti kajian keamanan dan sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si.

“Kata Polisi dari segi etimologis berasal dari bahasa Yunani, Politeia yang berarti pemerintahan negara kota, dari pengertian etimologis, mengandung makna filosofi kehadiran polisi untuk mewujudkan keamanan ketertiban sosial dari masyarakat dalam suatu wilayah atau kota. Pemerintahan Kota, daerah tidak bisa menjalankan layanan publik dengan baik, kalau tidak tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Abdul Haris dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin malam (5/8).
 
Lanjut dia, Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, sangat tepat jika berada di bawah Kemendagri. 

“Itu guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif. Usulan ini memerlukan perumusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri agar tugas dan tanggung jawab Polri lebih selaras dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya. 

Dia mendorong DPR RI sebagai inisiator RUU ini harus sensitif terhadap isu-isu substansial yang menjadi pokok permasalahan, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. 

“Selain itu juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” bebernya.
 
Masih kata Abdul Haris, dalam era Otonomi Daerah, Provinsi, Kabupaten Kota, mendapatkan kewenangan dan kesempatan untuk memajukan pembangunan daerah, salah satu kewenangan pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, kebupaten/kota, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. 

“Pemerintah Provinsi dan Kabuaten/Kota, memiliki tugas penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya serta penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Bupati, Walikota,” pungkasnya.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Soal ‘Blok Medan’, Bobby Nasution: Saya Nggak Etis Komentari Hal yang Muncul Persidangan

Senin, 05 Agustus 2024 | 22:01

Dubes Pakistan Berharap Indonesia Dukung Kashmir Tentukan Masa Depannya Sendiri

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:57

PKS Usung Bobby, PDIP: Kami Bisa Berlayar Sendiri

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:51

Kesuksesan Gibran di Solo Perlu Keberlanjutan

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:50

Pertamina Patra Niaga Sukses Salurkan Produk Chemical untuk PSN Pemurnian Alumina

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:39

Status Bangladesh Siaga II, KBRI Minta WNI Waspada

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:34

Anak Eka Tjipta Laporkan Sinarmas Land dan BSD ke KPK

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:25

Joko Widodo Diprediksi Tak Kebal Hukum Setelah Pensiun dari Presiden

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:24

Menyela Omongan Pak Bas, Raja Juli Harusnya Tiru Maruf Amin

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:20

Dubes Pakistan Ungkap Alasan Konflik Kashmir Belum Selesai

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:15

Selengkapnya