Berita

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Ameer Khurram Rathore di acara seminar "Genesis of Kashmir Conflict, Past, Present and Future" di Jakarta, Senin, Agustus 2024/RMOL

Dunia

Dubes Pakistan Berharap Indonesia Dukung Kashmir Tentukan Sendiri Masa Depan

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 21:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebagai negara pembela hak asasi manusia, Indonesia diharapkan dapat berperan penting dalam penyelesaian isu Kashmir.

Begitu yang disampaikan Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Ameer Khurram Rathore kepada RMOL setelah acara seminar "Genesis of Kashmir Conflict, Past, Present and Future" di Jakarta, Senin (5/8).

Dubes menyebut Pakistan terus menggalang dukungan internasional untuk rakyat Kashmir dan hak mereka menentukan nasib sendiri.


Dia berharap Indonesia mau ikut mendukung upaya tersebut. Terlebih negara ini memiliki komitmen kuat terhadap kebebasan dan keadilan.

"Kami berharap pemerintah Indonesia, serta rakyat Indonesia, untuk berdiri bersama rakyat Kashmir dalam mendapatkan hak-hak mereka," ujarnya.

"Kami tidak meminta apa pun. Kami hanya mendukung rakyat Kashmir, bahwa mereka harus memiliki hak untuk memutuskan sendiri," kata dia lagi.

Dubes menyebut konflik Kashmir telah dibawa ke PBB sejak tahun 1948. Setelah itu muncul banyak resolusi yang menyatakan bahwa rakyat Kashmir berhak memutuskan nasib mereka sendiri melalui suatu proses referendum.

India awalnya setuju dengan gelaran pemungutan suara tersebut, tetapi kemudian menolaknya karena tau rakyat Kashmir kemungkinan menolak bergabung dengan New Delhi.

"Mereka menyadari bahwa jika mereka bertanya pada rakyat Kashmir, maka mereka tidak akan mau tinggal bersama India, jadi mereka menarik kembali keputusan mereka," ungkapnya.

Selain menolak referendum, lanjut Dubes, India juga melakukan banyak kekerasan untuk menghentikan orang-orang Kashmir yang memberontak.

"India menggunakan kekuatan untuk mencoba menghentikan orang-orang Kashmir menentukan nasib mereka. Ada begitu banyak orang yang tak terhitung jumlahnya yang telah diculik dari rumah mereka," ucap Dubes.

Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India mencabut Pasal 370 dan 35A konstitusi dan menggabungkan Jammu dan Kashmir dengan pemerintah persatuan.

Menurut Dubes, keputusan ini jelas melanggar resolusi PBB yang memberikan hak kepada Kasmir untuk menentukan nasib sendiri.

Terlebih, Kashmir telah menjadi wilayah yang paling termiliterisasi di dunia dengan lebih dari 900.000 pasukan militer India ditempatkan di sana.

Intimidasi, pengawasan, penghilangan paksa, penyiksaan, pemerkosaan, jam malam, dan pembatasan pelaksanaan hak-hak fundamental telah menjadi pemandangan sehari-hari warga Kashmir.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya