Berita

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus/Ist

Politik

Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Kebijakan Sesat

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan penyediaan atau pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar mendapat penolakan publik.

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus mengatakan, pemberian alat kontrasepsi tersebut merupakan kebijakan sesat yang bisa mendorong pelajar dalam pergaulan bebas.

"Sudah jelas, kalau dalam Islam itu seks bebas atau zina dilarang. Jadi, tidak usah malah difasilitasi kalau memang belum menikah," kata Dailami melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/8).


Dailami mendorong Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dievaluasi kembali.

"Terutama pada Pasal 103 Ayat 4 yang menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi," kata Dailami.

Menurutnya, lebih bijak jika pemerintah terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi tentang larangan seks bebas atau zina kepada pelajar maupun mahasiswa.

"Perlu lebih dimasifkan lagi, baik kaitan dari sisi kajian agama maupun bahayanya dari sisi kesehatan," kata Dailami.

Ditambahkan Dailami, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja tegas harus dilarang.

Bahkan, semestinya jika ada yang menjual kepada pelajar atau remaja belum menikah diberikan sanksi.

"Saya juga mengkritik alat kontrasepsi yang bisa mudah diperoleh dan dijual bebas. Bahkan, di gerai minimarket alat kontrasepsi dijual tanpa ada persyaratan tertentu dari pembeli," lanjut Dailami.

Dailami mendorong agar penjualan alat kontrasepsi ini dapat dilakukan pengaturan secara baik untuk mencegah akses pelajar atau generasi muda dari seks bebas.

"Meski mereka bisa terlindung dari penyakit atau kehamilan karena seks bebas. Tapi, yang harus direnungkan adalah kita memfasilitasi mereka dalam perbuatan dosa atau dilarang agama," pungkas Dailami.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya