Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu, Sabtu (3/8)/Ist

Bawaslu

PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Sosialisasikan Aturan Netralitas Kades

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 07:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Netralitas kepala desa (kades) pada Pilkada Serentak 2024 menjadi satu amanat dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mensosialisasikan aturan tersebut. 

Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI), Puadi mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi aturan netralitas kepala desa yang termuat dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada. 

Bahkan, Puadi mengaku telah mulai menyampaikan aturan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu pada Sabtu (3/8).


Puadi mengungkapkan, dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang  dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Senin (5/8). 

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKiI Jakarta tersebut menilai aturan netralitas kepala desa harus tersosialisasikan secara baik, agar para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Pasalnya, berkaca pada Pilkada Serentak 2020 silam, terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," demikian Puadi.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya