Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu, Sabtu (3/8)/Ist

Bawaslu

PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Sosialisasikan Aturan Netralitas Kades

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 07:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Netralitas kepala desa (kades) pada Pilkada Serentak 2024 menjadi satu amanat dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mensosialisasikan aturan tersebut. 

Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI), Puadi mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi aturan netralitas kepala desa yang termuat dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada. 

Bahkan, Puadi mengaku telah mulai menyampaikan aturan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu pada Sabtu (3/8).


Puadi mengungkapkan, dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang  dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Senin (5/8). 

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKiI Jakarta tersebut menilai aturan netralitas kepala desa harus tersosialisasikan secara baik, agar para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Pasalnya, berkaca pada Pilkada Serentak 2020 silam, terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," demikian Puadi.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya