Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu, Sabtu (3/8)/Ist

Bawaslu

PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Sosialisasikan Aturan Netralitas Kades

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 07:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Netralitas kepala desa (kades) pada Pilkada Serentak 2024 menjadi satu amanat dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mensosialisasikan aturan tersebut. 

Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI), Puadi mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi aturan netralitas kepala desa yang termuat dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada. 

Bahkan, Puadi mengaku telah mulai menyampaikan aturan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu pada Sabtu (3/8).


Puadi mengungkapkan, dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, jajaran Bawaslu Provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang  dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Senin (5/8). 

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKiI Jakarta tersebut menilai aturan netralitas kepala desa harus tersosialisasikan secara baik, agar para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Pasalnya, berkaca pada Pilkada Serentak 2020 silam, terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut ditemukan terdapat ren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," demikian Puadi.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya