Berita

Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Pelanggaran Konstitusi Jokowi Tak Bisa Dihapus dengan Maaf

MINGGU, 04 AGUSTUS 2024 | 13:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ini tidak bisa dihapus dengan sebatas permintaan maaf.

Demikian penegasan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).

"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.


Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.

Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.

"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya