Berita

Suasana acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Cakada Kampanye di Tempat Ibadah atau Pendidikan

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

Ketentuan yang masih dalam bentuk draf tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Mellaz menjelaskan, dalam merancang beberapa poin aturan teknis kampanye, KPU merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Mellaz menerangkan, meskipun putusan MK tersebut terkait UU Pemilu dan bukan UU 10/2016 tentang Pilkada, namun dia mengklaim MK mengamanatkan aturan perubahan tersebut juga harus diberlakukan pada Pilkada.

"Larangan kampanye untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, secara prinsip ini diselaraskan dengan peraturan KPU pada saat Pemilu nasional lalu," ujar Mellaz.

Maka dari itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU tersebut memastikan, dalam draf Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang diungkap ke publik hari ini, telah memasukkan aturan penyesuaian tentang kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

"Prinsipnya, tempat ibadah, tempat pendidikan, diperlakukan ketentuan larangan untuk dilakukan kampanye, meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu," tambahnya menegaskan. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya