Berita

Suasana acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Cakada Kampanye di Tempat Ibadah atau Pendidikan

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

Ketentuan yang masih dalam bentuk draf tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Mellaz menjelaskan, dalam merancang beberapa poin aturan teknis kampanye, KPU merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Mellaz menerangkan, meskipun putusan MK tersebut terkait UU Pemilu dan bukan UU 10/2016 tentang Pilkada, namun dia mengklaim MK mengamanatkan aturan perubahan tersebut juga harus diberlakukan pada Pilkada.

"Larangan kampanye untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, secara prinsip ini diselaraskan dengan peraturan KPU pada saat Pemilu nasional lalu," ujar Mellaz.

Maka dari itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU tersebut memastikan, dalam draf Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang diungkap ke publik hari ini, telah memasukkan aturan penyesuaian tentang kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

"Prinsipnya, tempat ibadah, tempat pendidikan, diperlakukan ketentuan larangan untuk dilakukan kampanye, meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu," tambahnya menegaskan. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya