Berita

Suasana acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Cakada Kampanye di Tempat Ibadah atau Pendidikan

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

Ketentuan yang masih dalam bentuk draf tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Mellaz menjelaskan, dalam merancang beberapa poin aturan teknis kampanye, KPU merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Mellaz menerangkan, meskipun putusan MK tersebut terkait UU Pemilu dan bukan UU 10/2016 tentang Pilkada, namun dia mengklaim MK mengamanatkan aturan perubahan tersebut juga harus diberlakukan pada Pilkada.

"Larangan kampanye untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, secara prinsip ini diselaraskan dengan peraturan KPU pada saat Pemilu nasional lalu," ujar Mellaz.

Maka dari itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU tersebut memastikan, dalam draf Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang diungkap ke publik hari ini, telah memasukkan aturan penyesuaian tentang kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

"Prinsipnya, tempat ibadah, tempat pendidikan, diperlakukan ketentuan larangan untuk dilakukan kampanye, meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu," tambahnya menegaskan. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya